Senin, 13 April 2026

'Tembok 1,06 Juta Yen' Dihapus, Jepang Ubah Pola Kerja Paruh Waktu

“Tembok 1,06 juta yen” di Jepang resmi hilang. 1,1 juta pekerja paruh waktu masuk sistem jaminan sosial, ubah pola kerja dan ekonomi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
PENGHAPUSAN TEMBOK - Hambatan sistim asuransi sosial di Jepang yang akan berubah mulai 31 Maret 2026. Jepang memasuki babak baru dalam sistem ketenagakerjaan dengan dihapusnya secara efektif “tembok 1,06 juta yen” mulai 31 Maret 2026.  Kebijakan ini selama bertahun-tahun menjadi simbol dilema pekerja paruh waktu, terutama ibu rumah tangga, antara meningkatkan penghasilan atau menghindari kewajiban membayar asuransi sosial. (Richard Susilo) 

Ringkasan Berita:
  • Jepang menghapus “tembok 1,06 juta yen” per 31 Maret 2026, batas yang selama ini membuat pekerja paruh waktu menahan penghasilan agar terhindar dari iuran asuransi sosial 
  • Sekitar 1,1 juta pekerja kini masuk sistem jaminan, mendapat perlindungan lebih baik meski pendapatan bersih berpotensi turun 
  • Kebijakan ini juga membuka peluang perusahaan mengatasi kekurangan tenaga kerja dan memperkuat ekonomi jangka panjang
 
 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO  Jepang memasuki babak baru dalam sistem ketenagakerjaan dengan dihapusnya secara efektif “tembok 1,06 juta yen” mulai 31 Maret 2026. 

Kebijakan ini selama bertahun-tahun menjadi simbol dilema pekerja paruh waktu, terutama ibu rumah tangga, antara meningkatkan penghasilan atau menghindari kewajiban membayar asuransi sosial.

Selama ini, pekerja dengan penghasilan di atas 1,06 juta yen per tahun diwajibkan mengikuti sistem asuransi pensiun karyawan (kōsei nenkin) dan asuransi kesehatan, yang iurannya ditanggung bersama antara pekerja dan perusahaan. 

"Akibatnya, banyak pekerja memilih menahan jam kerja agar tetap berada di bawah batas tersebut demi mempertahankan penghasilan bersih," ungkap sumber di kementerian tenaga kerja Jepang kepada Tribunnews.com Jumat (27/3/2026).

Namun kondisi itu kini berubah. Dengan kenaikan upah minimum di seluruh prefektur Jepang—yang kini melampaui ambang batas tersebut “tembok” ini praktis tidak lagi relevan. 

"Pemerintah Jepang bahkan berencana menghapus secara resmi persyaratan penghasilan tersebut pada musim gugur tahun ini," katanya, Sabtu (26/3/2026).

Baca juga: Indonesia–Jepang Teken MoU Konservasi Satwa Liar, iZoo dan Kebun Binatang Surabaya Jalin Kerja Sama

Dampak Langsung  1,1 Juta Pekerja Masuk Sistem Sosial

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan memperkirakan sekitar 1,1 juta pekerja akan mulai masuk dalam sistem pensiun dan asuransi kesehatan. 

Hal ini berarti lebih banyak pekerja paruh waktu akan mendapatkan perlindungan sosial yang selama ini hanya dinikmati pekerja tetap.

Manfaatnya tidak kecil. Selain memperoleh pensiun yang lebih tinggi di masa depan, pekerja juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk kompensasi saat sakit atau cedera. 

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dipandang sebagai langkah memperkuat jaring pengaman sosial Jepang.

Di sisi lain, masuknya pekerja ke dalam sistem asuransi sosial berarti adanya potongan gaji untuk pembayaran premi. 

"Hal ini dapat menurunkan pendapatan bersih dalam jangka pendek, sesuatu yang selama ini dihindari oleh banyak pekerja paruh waktu."

Meski demikian, para ahli menilai bahwa manfaat jangka panjang jauh lebih besar. 

Dengan meningkatnya perlindungan sosial, pekerja tidak lagi sepenuhnya bergantung pada sistem tanggungan keluarga.

Peluang bagi Perusahaan
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved