Konflik Palestina Vs Israel
Parlemen Israel Terbitkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Disetujui Netanyahu
Parlemen Israel mengesahkan UU terkait vonis hukuman mati bagi warga Palestina yang membunuh warga Israel. UU ini turut disetujui Netanyahu.
Ringkasan Berita:
- Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan UU tentang vonis mati terhadap warga Palestina yang terbukti membunuh Israel.
- Dalam voting, Benjamin Netanyahu turut memberikan suaranya dan menyatakan setuju. Total, ada 62 dari 120 anggota Knesset yang menyetujui pengesahan tersebut.
- Terbitnya UU ini dikecam oleh berbagai pihak termasuk Presiden Palestina, Mahmoud Abbas.
- Bahkan, PBB sempat mendesak agar Israel mencabut RUU tersebut karena melanggar hak hidup warga Palestina.
TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tentang vonis hukuman mati terhadap warga Palestina menjadi undang-undang (UU) pada Senin (30/3/2026) waktu setempat.
Dikutip dari Aljazeera, UU tersebut diberlakukan bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan warga Israel.
Namun, pada aturan tersebut, tidak tercantum hukuman yang sama ketika warga Israel terbukti bersalah membunuh warga Palestina.
UU tersebut mulai berlaku dalam 30 hari ke depan dan telah disetujui oleh 62 anggota Knesset.
Bahkan, Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu turut mengikuti voting dan menyetujui terbitnya UU kontroversial tersebut.
Sementara, 48 anggota menentang dan satu orang abstain.
Baca juga: Rudal Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa: Saham Perusahaan Langsung Anjlok
Dalam perkembangan politik di Israel, pengesahan Undang-undang ini menjadi kemenangan besar bagi partai sayap kanan bersama dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Adapun Ben-Gvir menjadi sosok yang mendorong pengesahan UU tersebut sebagai salah satu syarat utama perjanjian koalisi partainya, Otzma Yehudit, dengan Netanyahu.
Berdasarkan beleid UU tersebut, terpidana mati nantinya akan ditahan di fasilitas terpisah tanpa boleh dijenguk kecuali oleh petugas yang berwenang.
Bahkan, terpidana juga hanya diperbolehkan berkonsultasi hukum dengan pengacaranya melalui sambungan video.
Sementara, eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu 90 hari ke depan sejak putusan dijatuhkan.
Menurut laporan media Israel, KAN, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung.
Terbitnya UU tersebut membuat pengadilan memungkinkan untuk menjatuhkan vonis mati tanpa permintaan dari jaksa dan tanpa kesepakatan bulat, melainkan cukup dengan keputusan mayoritas sederhana.
UU ini turut berlaku di pengadilan militer di Tepi Barat yang kini diduduki oleh Zionis.
Lalu, bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan Israel, terbitnya UU ini membuat mereka tertutup peluangnya untuk mengajukan banding ketika sudah divonis mati oleh hakim.