Rabu, 3 Juni 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Parlemen Israel Terbitkan UU Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Disetujui Netanyahu

Parlemen Israel mengesahkan UU terkait vonis hukuman mati bagi warga Palestina yang membunuh warga Israel. UU ini turut disetujui Netanyahu.

Tayang:

Sementara, bagi narapidana Palestina yang diadili di wilayah Israel berpotensi mendapatkan pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup ketika mengajukan banding.

Kendati demikian, UU ini masih bisa ditinjau dan berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Baca juga: 4 Tentara Israel Tewas dalam Penyergapan Hizbullah di Lebanon Selatan

Dikecam dan Sudah Didesak PBB untuk Ditarik

Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, mengecam terbitnya UU tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan dianggap sebagai upaya sia-sia untuk mengintimidasi rakyat Palestina.

Dia menegaskan UU itu tidak menyurutkan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.

“Undang-undang dan langkah-langkah semacam itu tidak akan mematahkan tekad rakyat Palestina atau melemahkan keteguhan mereka."

"Hal itu juga tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan perjuangan sah mereka demi kebebasan, kemerdekaan, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya," kata Abbas dikutip dari The Guardian.

Baca juga: Serangan Israel ke Lebanon Akibatkan 1 Prajurit TNI Gugur, Pengamat: Kecaman Paling Keras Keluar BoP

Kecaman juga disampaikan oleh Uni Eropa karena UU tersebut merupakan wujud pelanggaran hak atas kehidupan dan berisiko adanya penyiksaan.

Beberapa negara seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia, juga telah mengecam adanya UU tersebut dan dianggap 'merusak komitmen Israel terkait prinsip-prinsip demokrasi'.

Bahkan, para ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mendesak Israel untuk menarik RUU tersebut pada Februari 2026 lalu.

Mereka menyatakan UU tersebut melanggar hak hidup dan mendiskriminasi warga Palestina di wilayahnya.

“Hukuman mati wajib bertentangan dengan hak untuk hidup. Dengan menghilangkan diskresi yudisial dan kejaksaan, hal ini mencegah pengadilan mempertimbangkan keadaan individu, termasuk faktor-faktor yang meringankan, serta menjatuhkan hukuman yang proporsional sesuai dengan kejahatan yang dilakukan,” kata para ahli tersebut, dikutip dari laman PBB.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved