Kamis, 11 Juni 2026

Jepang Perketat Visa Kerja “Gijinkoku”, Wajibkan Bukti Kemampuan Bahasa Jepang N2

Jepang perketat visa kerja Gijinkoku, pekerja asing wajib punya kemampuan bahasa Jepang setara JLPT N2 mulai April 2026

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
PERKETAT VISA PEKERJA - Sebuah contoh sertifikat Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) N-2 yang diterbitkan oleh The Japan Foundation. emerintah Jepang berencana memperketat persyaratan untuk memperoleh visa kerja profesional “Engineer/Specialist in Humanities/International Services” atau yang dikenal sebagai “Gijinkoku” (技術・人文知識・国際業務).  Kebijakan baru ini akan mewajibkan bukti kemampuan bahasa Jepang bagi pekerja asing yang bekerja menggunakan bahasa Jepang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Jepang akan memperketat syarat visa kerja profesional Gijinkoku dengan mewajibkan kemampuan bahasa Jepang setara JLPT N2 atau CEFR B2 bagi pekerja asing yang menggunakan bahasa Jepang 
  • Kebijakan akan mulai berlaku melalui revisi pedoman pada pertengahan April 2026 untuk memperketat seleksi dan mencegah penyalahgunaan visa pada sektor non-terampil 
  • Pengawasan terhadap perusahaan juga diperketat, termasuk larangan merekrut bagi perusahaan yang memiliki pelanggaran ketenagakerjaan.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan untuk memperoleh visa kerja profesional “Engineer/Specialist in Humanities/International Services” atau yang dikenal sebagai “Gijinkoku” (技術・人文知識・国際業務). 

Kebijakan baru ini akan mewajibkan bukti kemampuan bahasa Jepang bagi pekerja asing yang bekerja menggunakan bahasa Jepang.

"Aturan baru ini akan mulai diberlakukan melalui revisi pedoman pada pertengahan April, dengan tujuan memperketat proses seleksi dan mencegah penyalahgunaan visa. Kewajiban Level Bahasa Jepang Setara N2," ungkap sumber Tribunnews.com di pemerintahan Selasa (15/4/2026).

Dalam pedoman yang direvisi, pelamar diwajibkan menunjukkan kemampuan bahasa Jepang setara dengan standar internasional CEFR pada level B2, yang setara dengan level N2 dalam Japanese-Language Proficiency Test (JLPT).

Selama ini, persyaratan utama visa Gijinkoku hanya mencakup lulusan universitas atau setara dan juga pengalaman kerja yang relevan.

Namun, kemampuan bahasa Jepang belum menjadi syarat wajib, sehingga perubahan ini menjadi langkah signifikan dalam kebijakan imigrasi Jepang.

Baca juga: PM Jepang Takaichi Umumkan Bantuan Rp176 Triliun untuk Negara Asia

Cegah Penyalahgunaan Visa

Langkah ini diambil karena adanya kasus di mana pemegang visa Gijinkoku bekerja di sektor yang sebenarnya tergolong pekerjaan non-terampil (simple labor), yang tidak sesuai dengan izin visa tersebut.

Dengan adanya syarat bahasa Jepang, pemerintah berharap pekerja asing benar-benar dapat menjalankan pekerjaan profesional sesuai bidangnya.

Siapa yang Terdampak?

Aturan baru ini berlaku untuk warga asing yang baru masuk ke Jepang dan yang mengajukan visa Gijinkoku untuk pekerjaan yang menggunakan bahasa Jepang, sementara itu mahasiswa asing yang sudah berada di Jepang dan ingin mengubah status visa ke Gijinkoku tidak termasuk dalam aturan ini.

Pembatasan untuk Perusahaan Bermasalah

Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan. Perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi—seperti kasus kekerasan terhadap pekerja atau tidak membayar upah termasuk lembur tidak dibayarkan.

Perusahaan tersbeut dalam program seperti 技能実習 (magang teknis) atau 特定技能 (specified skilled worker), akan dilarang menerima pekerja dengan visa Gijinkoku selama masa sanksi masih berlaku.

Kebijakan ini mencerminkan upaya Jepang untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja asing sekaligus menjaga integritas sistem imigrasi.

Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing, Jepang berusaha menyeimbangkan antara keterbukaan terhadap pekerja global dan pengawasan ketat terhadap praktik yang menyimpang.

Diskusi  beasiswa dan loker  di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved