Kamis, 28 Mei 2026

Malaysia Tangkap 8.000 Warga yang Buang Sampah di Sembarangan Tempat

Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 orang pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BUANG SAMPAH - Pengguna jalan melintasi sampah yang sudah menumpuk di depan salah satu rumah di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Di Malaysia, 8000 orang ditangkap aparat karena membuang sampah di sembarang tempat. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 pelaku pembuang sampah sembarangan di enam negara bagian.
  • Pelanggar diwajibkan menjalani pelayanan, masyarakat terancam denda hingga 2.000 Ringgit dan penjara enam bulan.
  • Menteri Nga Kor Ming menilai kebijakan itu bertujuan membangun budaya disiplin dan kebersihan seperti di Jepang dan Singapura.
  • Di Indonesia, aturan larangan buang sampah sembarangan juga sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan berbagai peraturan daerah.

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 orang pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat.

Penangkapan dilakukan di enam negara bagian.

Enam negara bagian itu adalah Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Negri Sembilan, Johor dan Kelantan.

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mendorong negara bagian lainnya untuk mengadopsi sistem yang telah diberlakukan mulai awal tahun ini.

Perlis, Kedah, Penang, Perak, Pahang, Terengganu, Melaka, Sabah, Sarawak dan Labuan (Wilayah Federal) belum mengadopsi sistem tersebut.

Nga mengatakan bahwa hasil di lapangan cukup jelas untuk membuktikan siapa saja warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan tempat.

“Mengingat momentum positif yang kita lihat di area-area ini, saya sangat mendorong negara-negara bagian lainnya untuk mengadopsi kerangka kerja ini sesegera mungkin,” katanya kepada The Star seperti dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Sesuai Perintah UU

Penangkapan pelaku pembuang sampah sembarang tempat sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik 2007 (UU 672).

Perintah Pelayanan Masyarakat (CSO) mewajibkan individu yang tertangkap membuang sampah sembarangan untuk melakukan pelayanan masyarakat sebagai hukuman korektif.

Para pelanggar dapat dikenakan denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,9 juta) dan ancaman penjara hingga enam bulan.

Nga mengatakan tujuan utama CSO adalah pendidikan dan kesadaran warga, bukan hanya hukuman.

“Meskipun penegakan hukum diperlukan, hal itu hanya bisa dilakukan sampai batas tertentu. Pada akhirnya, kita ingin menumbuhkan budaya yang berwawasan sipil di mana membuang sampah dengan benar menjadi kebiasaan masyarakat kita. CSO adalah salah satu langkah kunci kita untuk mencapai tujuan itu,” katanya.

Nga menyebut Jepang dan Singapura sebagai contoh yang harus ditiru Malaysia.

“Kebersihan kelas dunia mereka bukan terjadi secara kebetulan, melainkan melalui pola pikir kolektif dari para warga.”

“Bahkan ketika tempat sampah tidak mudah tersedia di jalanan, warga tetap menyimpan sampah mereka dan membuangnya di rumah, daripada membuang sampah sembarangan,” katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved