Kamis, 28 Mei 2026

Malaysia Tangkap 8.000 Warga yang Buang Sampah di Sembarangan Tempat

Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 orang pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BUANG SAMPAH - Pengguna jalan melintasi sampah yang sudah menumpuk di depan salah satu rumah di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Di Malaysia, 8000 orang ditangkap aparat karena membuang sampah di sembarang tempat. /Foto.dok 

Nga mengatakan Malaysia tidak akan mencapai status negara maju kecuali warganya mengadopsi mentalitas negara maju.

“Kemajuan suatu bangsa tidak diukur hanya dari pembangunan ekonomi dan mega-infrastrukturnya saja – tolok ukur utamanya adalah warga negara yang bertanggung jawab, berpendidikan tinggi, dan memiliki pola pikir kelas satu.”

Sementara itu, Penang mengambil jalur terpisah untuk menegakkan perintah pelayanan masyarakat terkait pembuangan sampah sembarangan dengan menggunakan Undang-Undang Perubahan Jalan, Drainase dan Bangunan 2025 (UU A1773) sebagai pengganti UU 672.

Ketua komite perencanaan kota dan wilayah pemerintah daerah Penang, Jason H'ng Mooi Lye, mengatakan bahwa proses uji tuntas untuk penegakan UU 672 sedang berlangsung, termasuk diskusi tentang alokasi anggaran, kepegawaian, dan implementasi.

“Kami ingin mengadopsi UU 672, tetapi kami memiliki beberapa permintaan yang ingin disampaikan. Diskusi masih berlangsung,” katanya ketika dihubungi kemarin.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia sebenarnya regulasi dan ancaman pidana terhadap warga yang membuang sampah di sembarang tempat sebenarnya sudah ada.

Hal itu tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.

Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved