Idul Adha 2026
Heboh di Malaysia, Gubernur Perlis Gunakan Shotgun untuk Tembak Sapi Kurban
Alih-alih menggunakan belati untuk menyembelih sapi kurban, video itu memerlihatkan sang pejabat menembak sapi kurban dengan shotgun
Ringkasan Berita:
- Menteri Besar (setara Gubernur) Negara Bagian Perlis, Malaysia, Abu Bakar Hamzah, terekam dalam video viral menembak seekor sapi kurban pada Kamis (28/5/2026) menggunakan senapan shotgun
- Penembakan dilakukan setelah Sapi Kurban dikabarkan mengamuk saat akan disembelih
- Merespons laporan masyarakat, Kepolisian Distrik Kangar langsung menyita senjata api tersebut
- Aksi penembakan di tempat umum ini diusut menggunakan Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1960
TRIBUNNEWS.COM - Di periode Idul Adha tahun 2026 ini, warga Malaysia tengah dihebohkan dengan viralnya video singkat berdurasi 38 detik yang memperlihatkan aksi tak biasa seorang pejabat tinggi Malaysia dalam ritual penyembelihan kurban.
Alih-alih menggunakan belati untuk menyembelih sapi kurban, video singkat itu justru memerlihatkan sang pejabat menembak sapi kurban dengan senjata api jenis shotgun yang kemudian mendadak viral di media sosial.
Insiden ini pun memicu kehebohan di kalangan netizen sehingga pihak Kepolisian di Malaysia pun langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) lalu tepat dalam rangkaian acara penyembelihan hewan kurban Idul Adha bertajuk yang digelar di Dataran Lok 9, Kuala Perlis.
Adapun insiden penembakan hewan kurban tersebut terjadi setelah salah satu sapi yang dijadwalkan untuk disembelih dilaporkan mengamuk di lokasi acara.
Merespons situasi yang tidak terkendali tersebut, Menteri Besar Perlis (pejabat setingkat Gubernur), Abu Bakar Hamzah pun turun tangan.
Menggunakan metode yang tak biasa, sosok pemimpin tertinggi Negara Bagian Perlis tersebut justru menggunakan senjata api jenis Shotgun miliknya untuk melumpuhkan hewan tersebut.
Kepolisian Lakukan Penindakan
Berbekal rekaman video yang beredar luas serta masuknya laporan resmi dari masyarakat, pada Jumat (29/5/2026) pukul 16.51 waktu setempat, kepolisian langsung bergerak cepat.
Pihak berwenang di Malaysia melalui Kepolisian Distrik Kangar pun menyita senjata api terkait yang digunakan oleh Abu Bakar Hamzah.
"Kepala Kepolisian Distrik Kangar, Asisten Komisaris Yusharifuddin Mohd Yusop mengatakan penyitaan juga melibatkan sembilan butir amunisi buckshot (peluru tabur) untuk membantu penyelidikan," ungkap pernyataan resmi kepolisian seperti yang dikutip dari The Star.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan senjata jenis Shotgun tersebut melalui Divisi Perizinan Markas Kepolisian Distrik Kangar.
Baca juga: Ragam Respons Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai Dana APBN, Kata MUI hingga Pengamat
Adapun Kepolisian Distrik Kangar memastikan bahwa Abu Bakar Hamzah memang pemegang lisensi kepemilikan yang sah atas senjata api tersebut.
Pihak kepolisian pun akan memanggil dan mencatat keterangan resmi dari Menteri Besar Perlis tersebut terkait motif penembakan yang ia lakukan terhadap hewan kurban tersebut..
Ancaman Hukuman
Meski senjata berstatus legal, tindakan sosok Menteri Besar Perlis ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku di Malaysia.
Adapun hal yang dipermasalahkan adalah aturan terkait melakukan penembakan dengan senjata api di tempat umum.
Tindakan Abu Bakar Hamzah tersebut akan dikenai Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1960 (Akta 206).
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara maksimal 1 tahun
- Denda maksimal RM2.000 (sekitar Rp8.979.000)
- Atau kedua-duanya
Baca juga: Ray Rangkuti: Rp100 M untuk Sapi Kurban Prabowo Habiskan 70 Persen Jatah DOP dan Banmaspres Setahun
Pihak Kepolisian Distrik Kangar juga menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala potensi ancaman.
"Kami menanggapi dengan serius setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat," pungkas Kepolisian Distrik Kangar.
Menutup keterangannya, Yusharifuddin mengimbau masyarakat luas agar tidak berspekulasi atau menyebarkan pernyataan yang bersifat provokatif.
Yusharifuddin pun juga mendorong warga setempat yang memiliki informasi tambahan terkait insiden ini untuk segera melapor kepada pihaknya guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribunnews.com/Bobby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hewan-kurban-malaysiaw.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.