Idul Adha 2026
Ramai Daging Kurban Dijual di Media Sosial, Ini Kata Wakil Ketua MUI Jombang
Dalam pandangan fikih Islam, hukum menjual daging kurban harus dilihat dari siapa yang melakukan penjualan
Ringkasan Berita:
- Penjualan daging kurban memicu perdebatan, sebagian masyarakat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai ibadah.
- KH Ahmad Junaidi menjelaskan penerima daging kurban boleh menjualnya karena hak kepemilikan sudah berpindah sepenuhnya.
- Mayoritas ulama melarang panitia dan pekurban menjual bagian hewan kurban demi menjaga nilai ibadah.
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Di media sosial, warga menjual daging kurban sehingga memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga menganggap tindakan tersebut tidak pantas karena daging kurban identik dengan ibadah dan berbagi. Namun, pandangan berbeda disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Aqobah KH Ahmad Junaidi Hidayat.
Menurutnya, dalam pandangan fikih Islam, hukum menjual daging kurban harus dilihat dari siapa yang melakukan penjualan. Ia menegaskan, pihak yang tidak diperbolehkan memperjualbelikan daging kurban adalah panitia penyembelihan maupun orang yang berkurban.
"Panitia dan pemilik hewan kurban tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban," ucapnya saat dimintai keterangan oleh Tribunjatim.com pada Jumat (29/5/2026).
Sebaliknya, masyarakat yang sudah menerima pembagian daging kurban memiliki hak penuh atas daging tersebut. Setelah diterima, status kepemilikan berpindah kepada penerima sehingga penggunaannya menjadi hak pribadi masing-masing.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang itu menjelaskan, penerima diperbolehkan memanfaatkan daging sesuai kebutuhan, baik dikonsumsi sendiri, dibagikan lagi kepada orang lain, maupun dijual kembali.
Ia mencontohkan, dalam situasi ekonomi sulit, ada warga yang lebih membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan pokok dibanding menyimpan daging kurban.
Penerima Daging Kurban Boleh Menjual
Dalam kondisi demikian, menjual daging dinilai tidak menyalahi aturan syariat.
"Kalau penerima merasa lebih membutuhkan beras atau kebutuhan lain, lalu dagingnya dijual, itu diperbolehkan karena sudah menjadi hak miliknya," katanya.
Menurutnya, polemik di masyarakat sering muncul karena belum memahami perbedaan hak kepemilikan dalam pembagian kurban. Ia berharap masyarakat tidak mudah menghakimi penerima kurban yang memilih menjual daging yang diterimanya.
"Yang dilarang itu pihak panitia atau orang yang berkurban. Kalau penerima, mereka bebas memanfaatkan sesuai kebutuhan," pungkasnya.
Baca juga: Kenapa Daging Kurban Alot? Ini Penyebab Ilmiah dan Cara Mengatasinya
Haram
Dilansir dari Baznas, menurut mayoritas ulama, menjual daging kurban hukumnya haram. Ketentuan ini berlaku pada kurban sunnah maupun kurban wajib, termasuk kurban nazar.
Para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat, daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
Daging kurban tidak boleh dijadikan objek jual beli karena hewan tersebut telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Daging-Kurban2.jpg)