Idul Adha 2026
Ragam Respons Sapi Kurban Prabowo Dibeli Pakai Dana APBN, Kata MUI hingga Pengamat
Sebanyak 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo yang disalurkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2026 senilai sekitar Rp 100 miliar menuai polemik.
Ringkasan Berita:
- Polemik sapi kurban Prabowo muncul setelah pembelian memakai dana APBN melalui Banmaspres.
- PBNU menyebut bantuan sapi APBN termasuk sedekah, sedangkan MUI membolehkannya secara syariat.
- Pengamat menyoroti transparansi anggaran Rp100 miliar dan prioritas penggunaan dana bantuan presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha 2026 senilai sekitar Rp 100 miliar menuai polemik.
Diketahui, skema yang dipakai Presiden Prabowo untuk membeli sapi kurban disebut berasal dari APBN melalui pos Bantuan Presiden/Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres).
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.
"Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden," katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/5/2026).
Juri mengungkapkan sapi yang disumbangkan Presiden berasal dari peternak lokal.
“Sehingga diharapkan momentum ini mereka (peternak lokal) dapat jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi, karena mereka tahu setiap tahun Bapak Presiden akan meminta mereka untuk menyediakan sapi kurban,” ujarnya.
Ray Rangkuti: Cenderung Berlebihan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai penggunaan Dana Operasional Presiden (DOP) dan Banmaspres sebesar Rp 100 miliar untuk membeli sapi kurban adalah langkah yang kurang strategis.
Menurut Ray, alokasi dana tersebut telah menghabiskan lebih dari 70 persen total pagu DOP dan Banmaspres dalam setahun, yang umumnya hanya berkisar di angka Rp 100 miliar hingga Rp 160 miliar.
"Dengan mengeluarkan dana Rp 100 miliar untuk sapi kurban tok, rasanya kurang strategis, bahkan cenderung berlebihan," kata Ray saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Kritik P2G soal Prabowo Ingin Ada Mapel Bahasa Prancis: Nanti Kunjungan ke Tiongkok, Wajib Mandarin
Ray menyoroti masalah waktu penggunaan anggaran tersebut.
Saat ini, kata dia, baru memasuki bulan keenam atau pertengahan tahun.
Artinya, sebagian besar dana operasional sudah terkuras, sementara sisa waktu menuju akhir tahun masih sangat panjang.
Padahal, ia menegaskan bahwa dana DOP dan Banmaspres idealnya disiapkan pemerintah untuk keperluan darurat dan mendesak yang belum teralokasi dalam Undang-Undang APBN.
Guru Besar Universitas Trisakti Soroti Transparansi
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai kebijakan tersebut ada beberapa hal yang dipermasalahkan masyarakat.