Kepala Jaksa ICC Karim Khan Diskors di Tengah Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual
Kepala jaksa ICC, Karim Khan, diskors sementara setelah komite eksekutif pengadilan menyimpulkan adanya pelanggaran serius
Ringkasan Berita:
- Kepala jaksa ICC, Karim Khan, diskors sementara setelah komite eksekutif pengadilan menyimpulkan adanya pelanggaran serius terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya.
- Kasus tersebut kini dirujuk ke negara-negara anggota ICC yang akan menentukan apakah Khan akan dicopot dari jabatannya.
- Di tengah proses itu, ICC tetap menangani berbagai kasus besar, termasuk penyelidikan terkait Palestina, Ukraina, dan sejumlah negara lainnya.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, diberhentikan sementara setelah proses disiplin yang dipicu oleh tuduhan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Mengutip Guardian, badan pengatur ICC mengumumkan keputusan tersebut pada Senin (8/6/2026) malam setelah komite eksekutifnya memberikan suara untuk merujuk proses terhadap Khan ke sidang khusus negara-negara anggota pengadilan guna mempertimbangkan masa depannya.
Menurut dokumen yang dilihat Guardian, komite yang terdiri dari 21 negara anggota pengadilan itu memberikan suara mayoritas yang memenuhi syarat untuk menyimpulkan bahwa Khan telah melakukan pelanggaran serius terkait klaim pelecehan seksual tersebut.
Karim Khan, seorang pengacara terkemuka asal Inggris berusia 56 tahun, telah berulang kali membantah tuduhan yang pertama kali muncul pada 2024.
Kasus tersebut membuat masa jabatannya sebagai kepala divisi penuntutan ICC berada dalam sorotan.
Tuduhan itu diajukan oleh seorang perempuan yang bekerja untuknya di kantor pusat ICC di Den Haag, Belanda.
Keputusan untuk merujuk proses tersebut kepada 125 negara anggota ICC merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pengadilan tersebut.
Langkah itu dapat mengarah pada pemungutan suara untuk menentukan apakah Khan akan dicopot dari jabatannya.
Baca juga: ICC Bergerak, Menkeu Israel Terancam Ditangkap atas Dugaan Apartheid di Tepi Barat
Dalam sebuah pernyataan, badan pengatur ICC menegaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan Khan bukan merupakan indikasi dari hasil akhir proses tersebut.
Khan sebelumnya telah mengundurkan diri sementara dari posisinya sebagai pemimpin divisi ICC yang menyelidiki dan menuntut individu yang dituduh melakukan kejahatan berat.
Komite eksekutif disebut mengambil keputusan berdasarkan laporan pengawas PBB, masukan dari panel ahli peradilan, serta pengajuan tertulis yang diyakini berasal dari Khan dan pihak yang diduga menjadi korban.
Pemungutan suara oleh komite tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam proses yang telah berlangsung hampir dua tahun di ICC.
Tuduhan yang diajukan oleh staf ICC itu berkaitan dengan dugaan perilaku Khan pada periode 2023 hingga 2024.
Wanita tersebut menuduh Khan melakukan perilaku seksual yang bersifat memaksa dan tanpa persetujuan dalam jangka waktu yang panjang.
Perilaku tidak pantas itu diduga terjadi di kamar hotel saat perjalanan dinas, di kantor Khan, serta di kediamannya.
Pengacara Khan sebelumnya menyatakan bahwa kliennya dengan tegas membantah telah melecehkan atau menganiaya siapa pun, menyalahgunakan posisi maupun kewenangannya, atau terlibat dalam perilaku yang dapat ditafsirkan sebagai pemaksaan, eksploitasi, maupun tindakan yang tidak pantas secara profesional.
Sebagai informasi, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) saat ini menangani berbagai penyelidikan dan kasus aktif dalam 17 situasi berbeda di seluruh dunia.
Mengutip situs resmi ICC, beberapa kasus tersebut antara lain:
Palestina
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif (Al-Masri) atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan setidaknya sejak Oktober 2023.
Ukraina
ICC sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi yang dilakukan di wilayah Ukraina sejak Februari 2022.
Pengadilan juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Rusia, termasuk Presiden Vladimir Putin.
ICC juga memiliki kasus terbuka dan surat perintah aktif di berbagai wilayah lain, termasuk Republik Afrika Tengah, Libya, Mali, Venezuela, dan Filipina.
Tentang ICC
Mengutip Human Rights Watch (HRW), Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) merupakan pengadilan tingkat terakhir untuk mengadili kejahatan internasional serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dorongan pembentukan pengadilan ini muncul dari pengalaman pengadilan internasional ad hoc yang dibentuk pada 1990-an untuk menangani kejahatan berat yang terjadi di bekas Yugoslavia dan Rwanda.
Perjanjian pendirian ICC, yaitu Statuta Roma, diadopsi pada Juli 1998, sementara pengadilan mulai beroperasi pada 2003.
Sejak saat itu, ICC telah berupaya meningkatkan akuntabilitas global melalui berbagai penyelidikan, termasuk di Republik Afrika Tengah, Darfur (Sudan), Republik Demokratik Kongo, dan Uganda.
Baca juga: Haaretz Sebut ICC Keluarkan Surat Penangkapan Rahasia untuk 5 Pejabat Israel
Meski demikian, pengadilan ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk kegagalan menghadirkan bukti yang cukup dalam sejumlah kasus, serangan politik, kurangnya dukungan dalam pelaksanaan penangkapan, serta keterbatasan sumber daya dari negara-negara anggotanya.
Di tengah meningkatnya krisis hak asasi manusia dan berbagai dugaan kejahatan internasional di dunia, mandat ICC dinilai semakin dibutuhkan sekaligus semakin sulit untuk dijalankan dibandingkan yang dibayangkan para pendirinya.
Mengutip Amnesty International, Indonesia bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan belum meratifikasi Statuta Roma.
Meskipun Indonesia berpartisipasi dalam Konferensi Roma 1998 dan kadang-kadang memasukkan ratifikasi ICC dalam Rencana Aksi Hak Asasi Manusia Nasionalnya, Indonesia tetap berada di luar sistem ICC, dengan alasan kekhawatiran atas kedaulatan nasional dan mekanisme hukum domestiknya sendiri.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SKANDAL-DI-I1CC-Foto-Karim-K1han-yang-diunggah-di-situs-resmi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.