Dewi Soekarno Tinggalkan Siaran Live Setelah Ditanya Soal Sengketa dengan Karyawan
Dewi Soekarno mendadak mengakhiri wawancara YouTube saat ditanya soal sengketa karyawan yang kalah hingga Mahkamah Agung Jepang
Ringkasan Berita:
- Dewi Soekarno menjadi sorotan di Jepang setelah menghentikan wawancara langsung di kanal YouTube milik Korekore saat ditanya soal sengketa hukum dengan mantan karyawannya
- Kasus yang bermula pada masa pandemi Covid-19 itu berujung pada putusan Mahkamah Agung Jepang yang mewajibkan Dewi membayar tunggakan gaji dan bunga
- Insiden siaran tersebut memicu perdebatan luas di media sosial Jepang
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Terungkap bulan Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan Dewi Soekarno Putri.
Dewi diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya.
Wanita yang dikenal di Jepang sebagai Madame Dewi menjadi perbincangan publik setelah tampil dalam siaran langsung YouTube milik kreator terkenal Jepang, Korekore.
Dewi merupakan istri ketiga mendiang Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno diketahui muncul dalam siaran langsung Korekore Channel pada 11 Juni 2026 untuk menjelaskan perselisihan hukum dengan mantan karyawannya yang telah berlangsung sejak masa pandemi Covid-19.
Namun wawancara tersebut berakhir tidak terduga setelah Dewi Soekarno menghentikan sambungan video secara mendadak di tengah sesi tanya jawab.
Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sari Dewi Soekarno Dilimpahkan ke Kejaksaan Jepang, Bantah Lakukan Kekerasan
Berawal Sengketa Karyawan Saat Pandemi
Kasus tersebut berawal pada Februari 2021 ketika Dewi Soekarno melakukan perjalanan ke Bali, Indonesia, setelah meninggalnya suami dan putrinya.
Setelah kembali ke Jepang, sejumlah karyawan disebut merasa khawatir terhadap risiko penularan Covid-19 dan menyatakan keberatan untuk masuk kerja.
Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Dewi Soekarno sempat menggugat dua mantan karyawannya dengan tuntutan ganti rugi sekitar 6,6 juta yen.
Namun pada Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan.
Dalam putusan tersebut, Dewi Soekarno diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya.
Emosi Saat Ditanya Soal Covid-19
Dalam siaran YouTube tersebut, Dewi Soekarno menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan Jepang dan saat berada di Indonesia, dirinya telah menjalani pemeriksaan PCR sesuai ketentuan yang berlaku pada masa pandemi.
Namun suasana berubah ketika Korekore menanyakan apakah setelah kembali ke Jepang ia menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 kepada para karyawan yang merasa khawatir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ratna-Sari-Dewi-Soekarno12.jpg)