Sabtu, 13 Juni 2026

Dewi Soekarno Tinggalkan Siaran Live Setelah Ditanya Soal Sengketa dengan Karyawan

Dewi Soekarno mendadak mengakhiri wawancara YouTube saat ditanya soal sengketa karyawan yang kalah hingga Mahkamah Agung Jepang

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Richard Susilo
JADI SOROTAN - Dewi Soekarno Putri atau Naoko Nemoto pada sebuah pesta di Tokyo Jepang. Terungkap bulan Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan Dewi Soekarno Putri. Dewi Soekarno diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya. (Richard Susilo) 

Ringkasan Berita:
  • Dewi Soekarno menjadi sorotan di Jepang setelah menghentikan wawancara langsung di kanal YouTube milik Korekore saat ditanya soal sengketa hukum dengan mantan karyawannya 
  • Kasus yang bermula pada masa pandemi Covid-19 itu berujung pada putusan Mahkamah Agung Jepang yang mewajibkan Dewi membayar tunggakan gaji dan bunga 
  • Insiden siaran tersebut memicu perdebatan luas di media sosial Jepang

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Terungkap bulan Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan Dewi Soekarno Putri.

Dewi diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya.

Wanita yang dikenal di Jepang sebagai Madame Dewi menjadi perbincangan publik setelah tampil dalam siaran langsung YouTube milik kreator terkenal Jepang, Korekore.

Dewi merupakan istri ketiga mendiang Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno diketahui muncul dalam siaran langsung Korekore Channel pada 11 Juni 2026 untuk menjelaskan perselisihan hukum dengan mantan karyawannya yang telah berlangsung sejak masa pandemi Covid-19.

Namun wawancara tersebut berakhir tidak terduga setelah Dewi Soekarno menghentikan sambungan video secara mendadak di tengah sesi tanya jawab.

Baca juga: Berkas Perkara Ratna Sari Dewi Soekarno Dilimpahkan ke Kejaksaan Jepang, Bantah Lakukan Kekerasan

Berawal Sengketa Karyawan Saat Pandemi

Kasus tersebut berawal pada Februari 2021 ketika Dewi Soekarno melakukan perjalanan ke Bali, Indonesia, setelah meninggalnya suami dan putrinya.

Setelah kembali ke Jepang, sejumlah karyawan disebut merasa khawatir terhadap risiko penularan Covid-19 dan menyatakan keberatan untuk masuk kerja.

Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.

Dewi Soekarno sempat menggugat dua mantan karyawannya dengan tuntutan ganti rugi sekitar 6,6 juta yen.

Namun pada Maret 2026, Mahkamah Agung Jepang menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak mantan karyawan.

Dalam putusan tersebut, Dewi Soekarno diwajibkan membayar tunggakan gaji selama sekitar lima tahun beserta bunga kepada kedua mantan karyawannya.

Emosi Saat Ditanya Soal Covid-19

Dalam siaran YouTube tersebut, Dewi Soekarno menjelaskan bahwa sebelum meninggalkan Jepang dan saat berada di Indonesia, dirinya telah menjalani pemeriksaan PCR sesuai ketentuan yang berlaku pada masa pandemi.

Namun suasana berubah ketika Korekore menanyakan apakah setelah kembali ke Jepang ia menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 kepada para karyawan yang merasa khawatir.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved