Jumat, 5 September 2025

Pemerintah Belum Tetapkan DBD Sebagai KLB

Sepanjang 1 Januari hingga 29 Januari 2019 sebanyak 13.683 orang di Indonesia terserang demam berdarah dengue (DBD) dan 133 orang meninggal dunia.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Konferensi pers mengenai Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menurut data Kementerian Kesehatan, sepanjang 1 Januari hingga 29 Januari 2019 sebanyak 13.683 orang di Indonesia terserang demam berdarah dengue (DBD) dan 133 orang meninggal dunia.

Meski jumlah yang meninggal akibat virus yang disebabkan oleh nyamuk itu sudah mencapai ratusan jiwa, Kementerian Kesehatan masih belum menetapkan demam berdarah sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) nasional.

Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alasannya karena jumlah yang meninggal paling banyak hanya di satu wilayah.

Pada periode Januri ini jumlah yang meninggal paliang banyak terdapat di Jawa Timur dengan jumlah 47 orang.

“Karena paling banyak itu adalah Jawa Timur hanya satu provinsi di 47 kasus kematian, sementara di tempat lain satu dua,” kata Siti Nadia saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Rabu (30/1/2019).

Adapun jumlah korban meninggal terbanyak setelah Jawa Timur adalah NTT dengan jumlah 14 korban, 13 korban di Sulawesi Utara, selanjutnya 11 korban di Jawa Barat.

Baca: Akhir Januari 2019, Tercatat Ada 13.683 Penderita Demam Berdarah di Indonesia

Lebih lanjut Siti Nadia menjelaskan sebuah penyakit bisa ditetapkan menjadi wabah jika peningkatan jumlah penyakitnya dalam satu kurun waktu melonjak derastis misalnya hari ini 100 orang, besok 100 ribu, dan besoknya bisa mencapai 1 juta penderita.

Penetapan sebuah penyakit disebut wabah nasional diputuskan oleh Menteri Kesehatan yang apabila mengganggu keamanan dan ekonomi bahkan hingga mencemaskan masyarakat.

“Kalau wabah itu mengganggu keamanan, ekonomi, membuat kecemasan masyarakat ada faktor diluar peningkatan kasus,” tutur Siti Nadia.

Sedangkan penetapan KLB juga ditetapkan apabila menggangu keamanan dan menimbulkan kecemasan namun ditetapkannya bertingkat, mulai dari kota, provinsi baru kemudian bisa ditetapkan di tingkat nasional.

“Kalau meluas hingga satu provinsi makin banyak baru gubernur berhak menentukan KlB provinsi, kalau seluruh provinsi terkena makin banyak nanti baru ditetapkan KLB nasional sebelum ke wabah,” kata Siti Nadia.

Namun pemerintah berusaha untuk tidak menetapkan sebagai KLB nasional atupun menjadi wabah karena dapat menimbulkan travel warning atau laramgan berpergian dari negara lain.

“Karena gak mudah menyatakan wabah dan KLB, konsuekensinya pada global kan travel warning kan kita merasa masih bisa kendalikan sebelum menjadi wabah kalau terjadi peningkatan kasus,” papar Siti Nadia.

Adapun beberapa daerah pada Januari ada yang telah menetapkan KLB daerah seperti seperti di Manado, dan 7 kabupaten atau kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat, Ngada, Timor Tengah Selatan, Ende, dan Manggarai Timur.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan