Minggu, 7 September 2025

DPR Tak Setuju Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dihapus, Tingkatkan Kualitas Layanannya Saja Dulu

"Saya meminta pemerintah untuk lebih transparan terkait skema seperti apa yang ditawarkan jika memang mau menghapus kelas BPJS," kata Netty.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Saat ini untuk detil persiapan penghapusan kelas seperti perhitungan seperti besaran biaya dan rencana standar pelayanan masih dibahas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"DJSN sedang menyiapkan, pasti sudah diperhitungkan soal apa saja yang harus disiapkan," kata Iqbal.

Kemudian Iqbal juga menjelaskan pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.

"Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaana Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020," ucap Iqbal.

Sebelumnya anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014.

Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," kata Muttaqien.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan