Sabtu, 6 September 2025

Bakteri Listeria

Penjelasan Kementan soal Bakteri Listeria di Jamur Enoki, Ungkap Hasil Investigasi dan Beri Imbauan

Penjelasan soal kasus kontaminasi Listeria Monocytogenes pada jamur enoki asal Korea Selatan.

Penulis: Nuryanti
Kolase Tribunnews (www.fda.gov dan https://www.freepik.com)
Bakteri Listeria dan Jamur Enoki 

TRIBUNNEWS.COM -  Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan), memberi penjelasan soal kasus kontaminasi Listeria Monocytogenes pada jamur enoki asal Korea Selatan.

Dikutip dari laman resmi pertanian.go.id, di Indonesia belum ditemukan adanya kasus kejadian luar biasa (KLB), karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Namun, Kementerian Pertanian akan melakukan sejumlah pencegahan agar tidak ada kasus kontaminasi Listeria.

Listeria Monocytogenes merupakan satu di antara bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian yakni tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air.

Adapun karakter pada bakteri tersebut, yakni tahan terhadap suhu dingin.

Sehingga, mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan.

Bakteria Listeria Monocytogenes dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75 derajat celcius.

Bakteri tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.

Baca: Bakteri Listeria pada Jamur Enoki Berbahaya? Ini Gejalanya Apabila Terinfeksi, Termasuk Demam & Mual

Baca: Sejarah Jamur Enoki, Pertama Tumbuh hingga Kini Jadi Penyebab Wabah Listeria

Baca: Asal Bakteri Listeria pada Jamur Enoki, Ternyata Dapat Mengakibatkan Penyakit Listeriosis

Gambar jamur enoki
Gambar jamur enoki (https://www.freepik.com/)

Negara yang pernah mengalami KLB Listeria yakni Amerika Serikat (2014 dan 2020) serta Afrika Selatan (2018).

Hasil Investigasi Jamur Enoki

BKP selaku Competent Contact Point (CCP) INRASFF Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi dengan hasil sebagai berikut:

Importir yang memperoleh produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN, telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020, telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP, dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, 5 lot tidak memenuhi persyaratan, karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria Monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas).

Langkah BKP

Berdasarkan Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 90, PP 86 Tahun 2019 Pasal 28 dan Permentan 53 Tahun 2018, Badan Ketahanan Pangan mengambil langkah-langkah:

Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan