Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Lindungi Ibu Hamil dan Bayi dari Covid-19, Kemenkes Keluarkan Aturan Persalinan Selama Masa Pandemi

Demi mencegah penularan Covid-19 pada ibu hamil dan bayi, Kemenkes keluarkan aturan persalinan selama masa pandemi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
pixabay.com
Demi mencegah penularan Covid-19 pada ibu hamil dan bayi, Kemenkes keluarkan aturan persalinan selama masa pandemi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan edaran yang berisi aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19.

Aturan ini dikeluarkan untuk mencegah ibu bersalin dari penularan Covid-19 .

Selain itu, Kemenkes berharap dengan aturan ini dapat mengurangi angka kematian bayi baru lahir dan ibu bersalin.

Surat edaran ini dikeluarkan pada Senin (20/7/2020) di Jakarta dan telah ditanda tangani oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati, MKM.

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengungkapkan aturan persalinan selama masa pandemi Covid-19 ini telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19.

Update Covid-19
Update Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca: Buah Pisang Aman dan Baik Dikonsumsi Ibu Hamil, Atasi Mual hingga Turunkan Peluang Bayi Lahir Cacat

Dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemenkes sehatnegeriku.kememkes.go.id, beberapa aturan yang tertulis seperti penerapan protokol kesehatan saat persalinan bagi ibu hamil yang beresiko menderita Covid-19.

Ibu hamil dengan status suspek maupun probable proses persalinannya dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19.

Tujuh hari sebelum proses persalinan, ibu hamil diimbau telah melakukan skrining Covid-19.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini rumah sakit rujukan Covid-19 agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien, antara lain :

1. Untuk mengurangi transmisi udara, dapat menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam.

2. Melakukan Tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

3. Memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal.

Covid-19
Covid-19 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Baca: Menkes Terawan Tepis Rumor Rumah Sakit Jadikan Covid-19 Lahan Bisnis

Sebelumnya, Kemenkes membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya rekayasa pasien Covid-19.

Menurut Kemenkes, masyarakat dapat melaporkan jika ada Rumah Sakit yang terbukti merekayasa kasus Covid-19.

Namun laporan yang dibuat harus jelas dengan menyertakan nama pelapor, alamat, nama rumah sakit dan kronologi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan