Ganja Jadi Tanaman Obat
Ganja dan Kratom Masuk Daftar Tanaman Binaan Kementerian Pertanian, BNN Anggap Itu Masalah
BNN menilai kratom memiliki efek yang lebih berbahaya dari heroin dan telah dilarang di sejumlah negara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Willem Jonata
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
"Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," demikian bunyi diktum kesatu Kepmen Komoditas Binaan, Sabtu (29/8/2020).
Rekomendasi untuk Anda