Kamis, 28 Agustus 2025

Virus Corona

Minimal Dua Lapis, Ini 3 Jenis Masker Kain SNI yang Boleh Dipakai untuk Cegah Penularan Covid-19

Berikut 3 jenis masker kain SNI yang dapat digunakan saat berada di luar ruangan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja membuat masker kain tiga lapis di salah satu konveksi di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan Jakarta, Rabu (30/9/2020). Masker kain tiga lapis sangat dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) karena efektif menghalau virus dan bakteri serta dapat digunakan kembali setelah dicuci. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Masker di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi kebutuhan yang sangat penting.

Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 mampu membantu memutus rantai penyebaran virus corona.

Namun, tak semua masker dapat digunakan oleh masyarakat.

Pada 16 September 2020, Kemenperin telah menyusun aturan standar masker yang baik digunakan untuk masyarakat.

SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Berikut klasifikasi masker dari kain yang dapat digunakan :

1. Tipe A untuk penggunaan umum

- Minimal dua lapis;

- 15-65 cm3/cm2/detik;

- Daya serap sebesar ≤ 60 detik;

Halaman Selanjutnya --------->

 
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan