Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Varian Omicron Dapat Menular ke Penyintas, Satgas: Masyarakat Tetap Tenang dan Hati-hati

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito pun meminta masyarakat tenang dan hati-hati terkait varian baru itu.

"Meskipun kasus positif di Indonesia masih terus menunjukkan penurunan, namun kita tidak boleh lengah," tegasnya.

Wiku menjabarkan, dengan mempelajari berbagai kebijakan negara-negara di dunia maka Indonesia perlu mewaspadai dan mengantisipasi masuknya varian Omicron.

Indonesia perlu mengambil 4 langkah antisipasi dengan segera.

Pertama, mengkaji ulang kebijakan pembatasan pada pintu masuk negara.

Kedua, meningkatkan whole genom sequencing (WGS) atau untuk mendeteksi adanya varian Omicron  di dalam negeri.

Ketiga, memastikan mobilitas masyarakat dilakukan dengan aman. Serta keempat, memasifkan testing dan tracing utamanya pada pelaku perjalanan luar negeri.

Penerapan protokol kesehatan ketat juga harus terus dilakukan terlebih dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki periode Natal dan tahun baru. Dimana aktivitas masyarakat berpotensi meningkat yang juga meningkatkan potensi penularan.

Dan jika belajar dari pengalaman saat Idulfitri 2021, apabila tidak dilakukan persiapan dengan baik, dikhawatirkan jika adanya varian Omicron akan meningkatkan kasus. Karenanya saat ini penularan kasus harus terus ditekan dan tidak dibiarkan menyebar luas di masyarakat.

"Mobilitas masyarakat yang tinggi terlebih pula apabila kita tidak disiplin merapkan protokol kesehatan, maka varian ini dapat kembali meningkatkan kasus COVID-19," jelas Wiku.

Cara Tujuh Negara Cegah Omicron

Merujuk pada 7 negara dengan kasus Omicron, telah melakukan langkah mitigasi sebagai berikut:

1. Italia

Italia melakukan penelusuran kontak kasus positif pelaku perjalanan ke negara-negara di Afrika, meningkatkan kapasitas penelusuran kontak secara umum, serta meningkatkan cakupan WGS agar semakin cepat mendeteksi varian Omicron.

2. Jerman

Jerman memberlakukan travel ban atau melarang adanya perjalanan dari negara di Afrika. Larangan dikecualikan bagi warga negaranya dan mewajibkan karantina 14 hari bagi yang kembali dari negara di Afrika.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan