Sabtu, 6 September 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Ketua MKEK IDI Singgung Sumpah Dokter dan Proses Pemecatan, Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien

Sumpah dokter pun disinggung saat pemecatan dokter Terawan dari IDI. Bagaimana penjelasan MKEK IDI dan sikap Terawan?

Kolase foto Tribunnews
Ketua MKEK IDI Singgung Sumpah Dokter dan Proses Pemecatan, Terawan: Saya Utamakan Kesehatan Pasien 

Pasal pertama, adalah sumpah dokter.

Apakah Terawan diangggap tak mentaati atau melanggar sumpah dokter?

"Dalam sumpah dokter itu ada 12 butir, ini yang sangat khas bagi Indonesia karena sumpah dokter yang di luar Indonesia tidak ada kalimat terakhir yaitu saya akan mentaati kedokteran Indonesia," kata dia.

Kode etik kedokteran Indonesia 2012 bukan hanya berlaku untuk dokter Indonesia saja tetapi berlaku bagi dokter di seluruh Indonesia, apakah itu dokter warga negara Indonesia ataupun dokter warga negara asing.

"Koridor inilah yang sebenarnya menjadi pegangan bagi setiap profesi dokter di Indonesia yaitu sumpah dokter. Itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu yang harus kita taati bersama," imbuhnya.

Terawan: Saya Sudah Disumpah, Utamakan Kesehatan Pasien

Dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari IDI
Dr Terawan Agus Putranto, eks Menteri Kesehatan yang kini dipecat dari IDI (kolase tribunnews)

Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasan dalam setiap langkah.

"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat," ujar Andi.

Terawan juga menyampaikan sangat menyayangi saudara-saudara sejawatnya dan hormat kepada para guru.

"Semua dokter itu sesuai sumpah kita, teman sejawat itu seperti saudara kandung, jadi saya menyayangi semua saudara saya di sana (IDI)," ujar Terawan.

Perihal putusan MKEK, Terawan menyerahkan semuanya kepada saudara sejawatnya.

"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau diusir ke jalan" kata Terawan.

Proses Panjang Pemecatan Terawan dari IDI

Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021).
Inisiator Vaksin Nusantara Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (16/6/2021). (Screenshoot)

Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI melakukan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.

Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan