Gangguan Ginjal
Mengapa Sampai Ada EG dan EDG Lebihi Ambang Batas? Benarkah Bahan Baku Obat Diganti? Ini Sikap BPOM
Ditemukannya 2 zat pencemar dalam obat sirup yang diduga dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut diteliti oleh BPOM. Benarkah bahan baku obat diganti?
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito dalam konferensi pers secara virtual, Senin (10/1/2022).
Sehingga, pada produk akhir kalau diperiksa maka bahan-bahan itu ada jika berdasarkan perhitungan berbasis risiko melewati ambang tadi 0,5 MG per kg per hari maka dinyatakan secara perhitungan risiko itu tidak aman atau berisiko.
"Tugas BPOM adalah memastikan bahwa
Keberadaan cemaran-cemaran semuanya itu dimaintance tidak mlewati ambang vbyas bukan menegatifkan cemaran," imbuh dia.
"Negara-negara mana pun tidak ada yang seperti itu tidak akan ada yang mampu O kan cemaran tersebut," sambung Rahman.
Tags
gangguan ginjal akut
Etilen Glikol (EG)
Kepala BPOM Penny Lukito
Dietilen Glikol (DEG)
obat sirup
bahan baku obat
Rekomendasi untuk Anda