Minggu, 28 September 2025

Gangguan Ginjal

DAFTAR 7 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG Lebihi Ambang Batas

BPOM kembali menemukan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).Berikut 7 produknya.

iStockphoto
Daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol diambang batas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI kembali menemukan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kandungan EG dan DEG ini diduga punya keterkaitan terhadap penyakit gangguan ginjal akut pada anak-anak yang sejak bulan Agustus kasusnya alami peningkatan.

Baca juga: Etilen Glikol Diduga Picu Gangguan Ginjal, Amankah Pada Plastik Kemasan Air Minum?

Berdasarkan hasil pengujian terhadap ratusan sirup obat ditemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 7 (tujuh) produk sampel.

Berikut 7 produknya yang diumumkan BPOM pada Senin 31 Oktober lalu:

1. Paracetamol Drops

2. Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

Baca juga: 7 Produk Parasetamol Sirup PT Afi Farma Mengandung Cemaran EG Lewati Ambang Batas

3. Vipcol (ketiga obat sirup produksi PT Afifarma)

4. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml. (Ist)

5. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

6. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

7. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

BPOM Sebut Bahan Bakunya Sudah Mengandung Racun, Ini Bantahan Perusahaan Farmasi

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan, ditemukan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG pada obat sirup Plurin produk PT. Yarindo Farmatama.

 Atas temuan tersebut, pihaknya bersama Bareskrim Polri menindak dan memberi sanksi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar.

Baca juga: BPOM RI dan Bareskrim Sita Bahan Baku dan Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG dan DEG

 
"Kesimpulan adanya konsentrasi kadar sangat tinggi bukan hanya pencemaran tapi bahan baku sudah mengandung EG DEG bukan hanya pencemaran tapi bahan baku sudah keracunan," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan