Selasa, 30 September 2025

Indra Bekti dan Kesehatannya

Aldilla Jelita Dikritik Usai Galang Dana Pengobatan Indra Bekti Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Aldila Jelita mendapat kritikan dari netizen setelah menggunggah postingan penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti.

Instagram @dhila_bekti
Aldila Jelita mendapat kritikan dari netizen setelah menggunggah postingan penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti. Lantas, bisakah pengobatan penyakit seperti IndraB Bekti bisa ditanggung BPJS kesehatan? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aldila Jelita mendapat kritikan dari netizen setelah menggunggah postingan penggalangan dana untuk pengobatan Indra Bekti.

Langkah Aldila itu kemudian menuai pro kontra. Bahkan setelah beberapa jam diunggah, Aldila pun menghapus IG story-nya tersebut.

Netizen pun menyoroti penggalangan dana itu dan mengganggap hal itu tidak perlu dilakukan.

Baca juga: Jadi Bahan Omongan Usai Galang Dana untuk Indra Bekti, Aldila Jelita: Sok Menilai Tanpa Berpikir

Banyak dari netizen yang mempertanyakan apakah keluarga tidak memiliki asuransi kesehatan.

Sementara lainnya menyarankan agar pengobatan menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Lalu, bisakah pembiayaan penyakit yang dialami presenter lawas itu ditanggung BPJS Kesehatan?

Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, seluruh orang Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Baca juga: Populer Seleb: Penggalangan Dana untuk Indra Bekti - Nenek Raffi Ahmad Mami Popon Meninggal Dunia

BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk beragam penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, maupun sindroma lupus eritematosus (SLE).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu, menyatakan pihaknya menanggung berbagai penyakit yang sesuai dengan indikasi medisnya.

"BPJS Kesehatan mengcover penyakit apa saja asal benar ada indikasi medis, sekalipun penyakit langka ," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

Presenter Indra Bekti kerap ngelantur saat berbicara, teringat pekerjaannya hingga masa lalu saat masih kecil.
Presenter Indra Bekti kerap ngelantur saat berbicara, teringat pekerjaannya hingga masa lalu saat masih kecil. (YouTube Intens Investigasi)

Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.

Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.

Baca juga: Tahun Depan Pembiayaan Pasien Covid-19 Bisa Secara Mandiri atau Pakai BPJS Kesehatan

"Jadi memang harus melalui prosedur yang benar," imbuhnya.

Meski demikian terdapat 21 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Devi Rachmawati (39) peserta program JKN lega karena BPJS Kesehatan menanggung pengobatan sang buah hati yang mengalami kelainan darah.
Ilustrasi pengobatan memakai BPJS kesehatan. (Istimewa)

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment).

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Diketahui, saat ini Indra Bekti masih dirawat intensif di ruang ICU rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak Rabu (28/12/2022).

Bekti telah menjalani dua kali operasi setelah pembuluh darah kepala sebelah kirinya pecah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan