Kamis, 4 September 2025

PKB Minta Alat Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah

Fraksi PKB di DPR mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).

Editor: Hasanudin Aco
Ist via Tribun Jateng
Pengurus IDI Kabupaten Kudus menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law kepada pihak Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, belum lama ini. 

RUU Kesehatan

Pekan lalu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf kontra legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi.

"Draf kontra legislasi disusun oleh PB IDI. Tujuannya untuk mengontra beberapa Pasal di RUU Kesehatan yang tidak pas. Sehingga kami menyusun daftar inventaris masalah," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (31/5/2023).

Dokter Ahmad Syaifuddin menambahkan, draf kontra legislasi tersebut sebagai bahan untuk panitia kerja.

Lebih lanjut, dengan adanya draf tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Draf kontra legislasi sudah kami serahkan ke Wakil Ketua Komisi XI DPR RI untuk dibahas di panitia kerja untuk dijadikan masukan," sambungnya.

Menurutnya, di draf kontra legislasi terdapat beberapa pasal.

Yakni pasal-pasal organisasi profesi kesehatan tentang kriminalisasi nakes, pendidikan kedokteran, kesehatan reproduksi, pajak alkes, dan lainnya.

Lebih lanjut, menurutnya, masih banyak pasal di RUU Kesehatan Omnibus Law yang perlu dikaji.

Yakni dilakukan dengan cara dihapus, tidak dihapus, dan ditambahkan.

"Masih banyak poin yang belum sempurna di RUU Kesehatan Omnibus Law."

"Makanya kami minta untuk dikaji kembali," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul IDI Kudus Serahkan Draf Kontra Legislasi RUU Kesehatan Omnibus Law Kepada DPR RI, Karena Hal Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan