PKB Minta Alat Kesehatan Dikecualikan dari Pajak Barang Mewah
Fraksi PKB di DPR mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya biaya kesehatan di Indonesia salah satunya dipicu mahalnya biaya pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Fraksi PKB di DPR pun mendorong agar pajak pengadaan alat kesehatan dikecualikan dari kategori barang mewah (PPN).
“Kami menerima banyak masukan dari stake holder bidang kesehatan agar dalam pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian akan bisa menekan biaya kesehatan di dalam negeri,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi, Senin (5/6/2023).
Fathan menjelaskan tingginya biaya pengadaan alat kesehatan berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di tanah air.
Tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga probabilitas kesembuhan pasien.
“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ujarnya.
Baca juga: 76 Industri Alat Kesehatan Ramaikan Surabaya Hospital Expo 2023
Berbondong-bondongnya pasien Indonesia ke luar negeri, kata Fathan ternyata berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara.
Bahkan Presiden Jokowi pernah mengungkapkan jika Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir 2 juta pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.
“Presiden mengungkapkan 1 juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750 ribu memilih ke Singapura, sisanya ke beberapa negara lain,” ujar Legislator Dapil Jateng II tersebut.
Fakta tersebut, lanjut Fathan memang cukup memprihatinkan.
Menurutnya Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni. Sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.
“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak tinggi sehingga belum optimal. Maka sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya pajak pengadaan alkes sangat rendah,” katanya.
Wakil Ketua Komisi XI ini pun berharap agar pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di tanah air.
Sembari di satu sisi pemerintah mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.
“Biaya pengadaan alkes satu tahun di tanah air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Jateng
Raih Dukungan Mayoritas, Fathan Subchi Sebut Saat Ini Pimpin PB IKA PMII Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Diskusi PPI Dunia dan BPK: Fokus pada 5 Masalah Utama Pelajar Indonesia di Luar Negeri |
![]() |
---|
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan: Tata Kelola Pendanaan Iklim Harus Transparan dan Efektif |
![]() |
---|
Ini Respons Wakil Ketua Komisi XI Soal Akuisisi BTN Atas Bank Muamalat |
![]() |
---|
DPR Tetapkan Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.