Kamis, 11 September 2025

Pemilu 2024

Petugas KPPS Meninggal, Dekan FKUI Telah Ingatkan KPU Perlunya Skrining Kesehatan untuk Pencegahan

Tanggapi kematian anggota KPPS, Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke KPU

Tribun-Medan.com/Muhammad Anil Rasyid
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Utara meninggal dunia pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU).Ā  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terima laporan 27 kasus kematian yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Mereka dinyatakan meninggal dunia pada sebelum, saat berlangsung, hingga sesudah hari pemungutan suara.

Baca juga: Diduga Kelelahan, Belasan Anggota KPPS di Purworejo Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Data sementara ini diperoleh dalam rentang periode 10-15 Februari 2024.

Terkait hal ini, Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Dr. dr. Ari Fahrial Syam ungkap jika FKUI sebelumnya telah menyampaikan beberapa rekomendasi ke komisi pemilihan umum (KPU). 

Rekomendasi berdasarkan kejadian Pemilu 2019. Di mana ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.

Baca juga: Layanan Kesehatan Bagi KPPS dan Personel Keamanan Usai Perhitungan Suara di Kabupaten Siak

'Terus terang saja, memang 2019 kita sudah mengikuti kasus KPPS. Setelah kejadian itu, FKUI dengan tim dari kedokteran okupasi bertemu dengan pimpinan KPU waktu itu sudah menyampaikan beberapa rekomendasi," ungkapnya pada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024). 

Beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh FKUI pertama, pembatasan usia yaitu 18-55 tahun. 

Kedua, pemeriksaan skrining kesehatan yang ketat.

Pada tahun 2019, terbukti mereka yang  meninggal adalah dengan latar belakang hipertensi, sakit jantung, diabetes dan sebagainya. 

Ketiga, FKUI juga merekomendasikan untuk perlu memberi jeda waktu pada petugas KPPS untuk beristirahat. 

"Kami sampaikan waktu itu adalah tolong ada waktu jeda mereka beristirahat. Dan ini tidak bisa Undangan-Undang menyebutkan bahwa mereka harus menyelesaikan penghitungan sampai selesai. Bahkan sampai pagi," jelas prof Ari. 

Rekomendasi ini pun juga sudah disampaikan FKUI kembali kepada KPU pada 2024. 

"Dan pada yang 2024 ini pun kami sudah datang ke KPU memberikan beberapa rekomendasi tersebut," jelasnya. 

Perlu Lakukan Pencegahan

Prof Ari pun berharap pada pemilihan suara selanjutnya, perlu ada pencegahan seperti  melakukan pemeriksaan skrining ketat terlebih dahulu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan