Kelas Rawat Inap Standar
Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan
Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standa
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menyebutkan penghilangan kelas-kelas dan menjadikan satu kelas.
"Tidak ada yang menyebutkan ada penghapusan kelas. Ini yang perlu digarisbawahi. Bahwa (Perpres) 59 ini tidak menganulir seluruh pasal dalam Perpres 82," kata Irfan saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)
Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
"Yang pertama, kami bicara regulasi yang ada, kami telaah lah. Jadi, jangan sampai nanti ada 'dipelintir' atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ungkapnya.
Baca juga: Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain
Ia kembali menegaskan, tidak ada narasi satu kelas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi, tidak ada narasi satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ucap dia.
Kelas Rawat Inap Standar
Imbas Aksi Massa, Sekolah, Kantor, dan Kampus di Jakarta Belajar dari Rumah-WFH Mulai Hari Ini |
---|
Deretan Kisah Penjarahan Rumah Pejabat: Kucing Raib, Salah Sasaran hingga Dibayang Cemas |
---|
Ranking BWF Pasca Kejuaraan Dunia BWF 2025: Putri KW Peringkat 7, Jadi Tunggal Putri Indonesia No 1 |
---|
Temukan 1 dari 12 Kucing Mahal Uya Kuya yang Hilang Dijarah, Sherina Munaf Sesalkan Kondisinya |
---|
Hasil Klasemen Liga Italia Hari Ini: Inter Milan Terpeleset, Juventus Tempel Ketat Napoli di Puncak |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.