Selasa, 19 Agustus 2025

Dikritik DPR, Begini Kata Kemenkes soal PP yang Atur Penyediaan Kontrasepsi Pelajar

Begini kata Kemenkes soal PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan dikritik oleh DPR.

DOK. Humas Kemenkes
Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Begini kata Kemenkes soal PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan dikritik oleh DPR. 

Politisi dari PKS ini menyebut penyediaan alat kontrasepsi abgi pelajar sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Menurutnya, aturan ini tidak memiliki landasan nalar yang memadai.

"Alih-alih menyosialisasikan reskio perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?" kata Faqih.

Faqih mengungkapkan semangan dan amanat pendidikan nasional yakni menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma agama.

Namun, sambungnya, dengan munculnya aturan penyediaan kontrasepsi bagi pelajar, justru mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Faqih menekankan pentingnya konseling mengenai kesehatan reproduksi lewat pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut bangsa Indonesial.

"Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya," pungkasnya.

Baca juga: Hari Kontrasepsi Sedunia, BKKBN Tingkatkan Pemakaian Kontrasepsi untuk Turunkan Angka Kematian Bayi

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Adapun PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Jokowi pada Jumat (26/7/2024). Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, pada ayat (4) menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan