Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Diharapkan Bisa Lindungi Anak dari Adiksi Nikotin Sejak Dini
Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai menyelamatkan generasi muda dari adiksi nikotin dini.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Anita K Wardhani
“Kebijakan ini berperan penting dalam menekan angka perokok anak yang semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun,” kata Titik.
Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, menyatakan regulasi KTR harus disusun secara komprehensif. Aturan ini wajib mencantumkan sanksi bagi pelanggar, serta perluasan cakupan larangan rokok elektrik, promosi dan sponsor.
“Raperda ini menyatukan berbagai kebijakan yang telah ada sebelumnya, termasuk aturan sanksi bagi pelanggar dan perluasan cakupan larangan pada rokok elektronik, promosi, dan sponsor rokok,” kata Dollaris.
Ia juga membantah klaim regulasi KTR akan merugikan usaha kecil. Sebab belum ada bukti bahwa penerapan aturan ini mengganggu ekonomi lokal di kota-kota global yang sudah menerapkannya.
“Tidak ada bukti bahwa penerapan KTR mengganggu ekonomi lokal, baik di Jakarta maupun di kota-kota global lainnya. Penjualan warung dan UMKM tetap berjalan normal setelah larangan iklan rokok diberlakukan,” katanya.
Ketua Tobacco Control Support Centre Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI), Sumarjati Arjoso juga menekankan pentingnya keselarasan Raperda KTR dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Ia berharap Raperda KTR tetap mempertahankan larangan total iklan rokok, dan larangan penjualan rokok elektronik, penjualan rokok batangan, serta integrasi layanan Upaya Berhenti Merokok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.