Dosis Maksimum Vitamin dan Mineral dalam Suplemen Menurut BPOM
BPOM telah menetapkan dosis maksimum untuk masing-masing vitamin dan mineral agar tidak menimbulkan efek samping berbahaya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Selama beberapa tahun terakhir, penggunaan suplemen kesehatan semakin meningkat di kalangan masyarakat.
Namun, penting untuk mengetahui, setiap vitamin dan mineral memiliki batas aman konsumsi harian.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah menetapkan dosis maksimum untuk masing-masing zat gizi ini agar tidak menimbulkan efek samping berbahaya.
BPOM adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen, dan produk lainnya yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM bertanggung jawab memastikan produk yang beredar aman, berkhasiat, dan bermutu.
Apa Itu Vitamin dan Mineral?
Vitamin dan mineral adalah zat gizi mikro yang dibutuhkan tubuh dalam jumlah kecil, namun sangat penting untuk mendukung berbagai fungsi tubuh.
Vitamin biasanya berperan dalam proses metabolisme, sistem imun, dan regenerasi sel.
Sementara itu, mineral membantu dalam pembentukan jaringan, fungsi saraf, dan menjaga keseimbangan cairan tubuh.
Dosis Maksimum Vitamin dan Mineral dalam Suplemen Kesehatan
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022, berikut adalah batas maksimum vitamin dan mineral yang diizinkan dalam suplemen kesehatan:
Baca juga: Kepala BPOM RI: Uji Klinik Fase 3 Vaksin TBC di Indonesia Masih On Track
I. Vitamin
1. Vitamin A: 5000 UI (1500 mcg) per hari
2. Beta Karoten: 15 mg = 25.000 UI per hari
3. Vitamin B1 (Tiamin): 100 mg per hari
4. Vitamin B2 (Riboflavin): 40 mg per hari
5. Asam Nikotinat (Niacin): 15 mg per hari
6. Nikotinamid: 450 mg per hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.