Dokter hingga PT KAI Bersatu Tolak Usulan Nasim Khan soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api
Usulan anggota DPR RI Nasim Khan agar ada gerbong khusus merokok di kereta api harus ditolak.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Usulan anggota DPR RI Nasim Khan agar ada gerbong khusus merokok di kereta api harus ditolak.
Tak ada keuntungan dan manfaat dari usulan yang disampaikan Nasim Khan saat Dengar Pendapat dengan Dirut PT KAI baru-baru ini.
Baca juga: Usulannya Gerbong Merokok Menuai Polemik, Nasim Khan Harap Ada Uji Coba Terbatas Dulu
Seperti yang disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama.
Ia mengatakan, merokok jelas terbukti merugikan kesehatan.
Sehingga kebijakan publik punya kewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan seluruh anak bangsa.
Baca juga: Anggota DPR Nasim Khan Usul Gerbong Merokok di KA, Ini Jawaban Kemenhub
“Budaya tidak/jangan merokok itu terus diperluas, dan kebijakan untuk itu harus terus ditingkatkan, termasuk Kereta Api yang bebas asap rokok,” kata dia kepada wartawan Jumat (22/8/2025).
Ia mendukung jika gerbong kereta api harus bebas asap rokok.
Asap rokok berisiko mengganggu kesehatan orang lain walaupun ada ventilasi tentu tidak dapat menjamin, belum lagi dampak pada orang yang melintas atau petugas yang lewat di gerbong itu, yang membersihkan dan lain-lain.
“Sehingga jika aturan maskapai penerbangan internasional ikuti (karena memang baik bagi kesehatan) maka tentunya kebijakan tidak merokok dalam sekian jam perjalanan kereta api merupakan kebijakan yang perlu di ikuti dan ditaati juga,” kata Prof Tjandra.
Berdasarkan studi Soewarta Kosen, pada tahun 2015, kerugian ekonomi akibat rokok diperkirakan mencapai hampir Rp600 triliun, yang lebih dari empat kali lipat nilai cukai rokok yang diterima negara pada tahun yang sama.

Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) Manik Marganamahendra menilai, usulan gerbong khusus merokok di kereta adalah kemunduran kebijakan.
Merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih. Sudah seharusnya pemerintah memperkuat layanan berhenti merokok dan melindungi transportasi publik sebagai kawasan tanpa rokok.” tegas dia di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
IYCTC dengan tegas menolak ide ini dan mendesak DPR untuk mengutamakan akal sehat dan komitmen terhadap regulasi yang berpihak pada masyarakat. Kebijakan publik harus didasarkan pada data yang objektif, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.
KAI Tegas Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok

Dalam keterangan tertulisnya, KAI tegas menolak usulan gerbong khusus merokok itu.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, layanan transportasi yang bebas asap rokok ini sebagai upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk perokok pasif.
Kebijakan bebas asap rokok itu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Pihaknya sudah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di seluruh rangkaian kereta api.
Awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang terlah ditentukan.
Profil Nasim Khan

M. Nasim Khan merupakan anggota DPR RI dari Komisi VI. Ia berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ia sudah tiga kali terpilih menjadi anggota DPR yaitu 2014–2019, 2019–2024, 2024 – sekarang.
Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Timur III, yang meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbundo.
Saat ini Nasim Khan di komisi VI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, dan standarisasi nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.