BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya
BPOM kembali mengungkap 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
18. Madu Ginseng Siberia – Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
19. Slim Fast Super Strong – Mengandung BKO sibutramin, produk ilegal.
Lebih lanjut, atas temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan.
Selain itu, dilakukan juga pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal di platform online.
BPOM memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksinya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” pungkas Taruna Ikrar.
Masyarakat diimbau lebih cermat saat membeli produk herbal, khususnya di platform daring.
BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.