Obat Merek Tawon Asal RI yang Ditarik di Kaledonia Beredar Secara Ilegal dan Pernah Disemprit
BPOM merespons penarikan produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar oleh Pemerintah Kaledonia Baru.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kaledonia Baru menarik obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia.
- Ternyata produk ini beredar ilegal.
- Produk ini pernah dilarang sebelumnya, tapi tetap beredar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merespons penarikan produk obat bahan alam merek Tawon dan Tawon Liar oleh Pemerintah Kaledonia Baru.
Penarikan dilakukan karena produk tersebut dilaporkan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak sesuai ketentuan untuk obat tradisional dan dianggap berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga: BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar, Bernilai Rp2,4 Miliar
Langkah otoritas Kaledonia Baru diumumkan melalui siaran pers resmi pada 3 Oktober 2025.
Dalam rilis tersebut, mereka menyatakan penarikan semua produk Tawon dan Tawon Liar asal Indonesia yang beredar di wilayah mereka, termasuk di pasar Nouméa.
BPOM kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran dan memastikan bahwa produk tersebut bukan bagian dari produk resmi berizin di Indonesia.
Produk Ditemukan Beredar Secara Ilegal dan Gunakan Nomor Izin Fiktif
Hasil penelusuran BPOM menunjukkan produk yang beredar di Kaledonia Baru tersebut diekspor melalui jalur tidak resmi (ilegal) dengan importir Stone Fish Import dan Naouli Import NC.
Baca juga: Obat Indonesia Merek Tawon Ditarik di Luar Negeri, BPOM RI: Gunakan Nomor Izin Edar Fiktif
Produk-produk tersebut mencantumkan stiker nomor izin edar BPOM TR090234332 sehingga memunculkan persepsi bahwa mereka legal dan aman, namun BPOM menegaskan hal itu tidak benar.
“Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa kedua produk ekspor tersebut merupakan obat bahan alam (OBA) yang tidak terdaftar di BPOM, mencantumkan nomor izin edar fiktif, serta mengandung BKO yang dilarang digunakan dalam OBA," tulis BPOM dalam website resmi, Selasa (4/11/2025).
BPOM memastikan bahwa BKO seperti tramadol dan obat antiradang tidak boleh digunakan dalam produk herbal atau obat bahan alam.
Sudah Pernah Dilarang Sejak 2013
Temuan di Kaledonia Baru bukan kasus pertama terkait produk dengan nama serupa.
Sejak 2013, BPOM telah beberapa kali mengeluarkan peringatan mengenai produk Tawon Liar, Tawon Sakti, dan Jamu Serbuk Tawon.
Baca juga: 12 Tentara Israel di Gaza Disengat Kawanan Tawon, 1 Orang Butuh Perawatan Intensif
Produk tersebut telah ditarik dari peredaran karena mengandung campuran bahan kimia obat, seperti tramadol, piroksikam, deksametason, parasetamol, kafein, dan alopurinol.
“Produk ini telah ditarik dan dilarang beredar karena mengandung BKO," lanjut BPOM.
BPOM mencatat konsumen rentan tertipu oleh produk-produk yang mengklaim bahan herbal namun diam-diam mengandung obat keras.
Efeknya bisa membahayakan kesehatan, terutama jika digunakan jangka panjang tanpa pengawasan medis.
Marketplace juga Diawasi, Tautan Penjualan Ditindak
BPOM juga melakukan pemantauan penjualan daring menggunakan teknik open-source intelligence (OSINT).
Dari hasil investigasi, ditemukan tautan penjualan produk serupa yang beredar di marketplace Indonesia.
BPOM kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan sejumlah platform marketplace untuk melakukan takedown tautan tersebut dan memasukkan produk terkait ke daftar hitam (negative list).
“BPOM telah berkoordinasi untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list)/pemblokiran," sambung BPOM.
Pengawasan Diperketat, Termasuk Kerja Sama Internasional
BPOM menegaskan langkah pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penjualan online, tetapi juga upaya pemutusan rantai distribusi dan penindakan langsung terhadap fasilitas produksi tanpa izin.
Kerja sama lintas sektor dilakukan bersama aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta otoritas internasional untuk menangani peredaran produk ilegal lintas negara.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk herbal yang tidak memiliki izin edar resmi.
BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK saat membeli produk obat bahan alam, yaitu:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin edar
- Cek Kedaluwarsa
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak tertipu produk ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
BPOM juga mendorong masyarakat segera melapor jika menemukan produk mencurigakan atau penjualan ilegal melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau kantor BPOM terdekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.