Jumat, 12 Juni 2026

BPJS Kesehatan

BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak, Adeng Hidayat Tak Bisa Cuci Darah sejak Awal Februari

Karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, pasien gagal ginjal bernama Adeng Hidayat tak bisa menjalani cuci darah.

Tayang:
BPJS Kesehatan
BPJS KESEHATAN - Logo BPJS Kesehatan. Karena kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, seorang pasien gagal ginjal bernama Adeng Hidayat tak bisa menjalani cuci darah sejak awal Februari ini. 

“Kalau ke Cibinong itu bisa satu sampai dua jam perjalanan. Insya Allah nanti saya usahakan ke sana hari Senin,” ujarnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan berobat secara mandiri, ia mengaku berat, tetapi tetap akan berusaha jika memang tidak ada pilihan lain.

“Kalau iuran BPJS mandiri, yang Rp35 ribu sebulan, mudah-mudahan bisa saya usahakan. Tapi untuk cuci darahnya kan tetap berat,” ujar Adeng.

Saat ini ia hidup seorang diri. Ia telah berpisah dengan istrinya dan tinggal jauh dari anak-anaknya. Kedua orang tuanya juga telah meninggal dunia.

“Kalau BPJS saya aktif lagi, itu penting sekali buat saya. Supaya saya bisa normal lagi, bisa cuci darah rutin, badan tidak ada keluhan,” ucapnya penuh harap.

Ia pun menceritakan awal mula didiagnosis gagal ginjal. Gejala bermula dari sesak napas dan pembengkakan pada kaki yang tidak kunjung surut.

Setelah ia diperiksa di RS, dokter memvonisnya mengalami gagal ginjal dan harus segera menjalani cuci darah.

Kini harapannya sederhana, yakni bisa kembali menjalani pengobatan secara rutin tanpa hambatan administrasi.

“Saya ingin hidup normal dan sehat. Mudah-mudahan pemerintah bisa mendengar. Pasien seperti saya ini butuh BPJS,” harap Adeng.

Baca juga: Menkeu Purbaya Merasa Dirugikan Gegara Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI Dadakan: Image Jadi Jelek

Saat dihubungi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman pihaknya akan melakukan pengecekan secara internal dan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan tentang adanya RS-nya yang masih menolak pasien dengan penyakit kronis seperti yang dialami Adeng Hidayat.

“Saat ini kami akan cek ke internal dan ke BPJS Kesehatan,” ungkap dia lewat pesan singkat WhatApp.

Penjelasan BPJS Kesehatan tentang penonaktifkan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” jelas Rizzky.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved