Dokter Piprim Basarah Vs Menkes
Beda Pernyataan dr Piprim Vs Kemenkes Tentang Pemecatan, antara Disiplin dan Kolegium
Ramai pemecatan Piprim Basarah Yanuarso SpA oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin . Ada perbedaan pernyataan antara dokter Piprim dan Kemenkes.
Adalah Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K) yang disebut Piprim sebagai seniornya menyampaikan pesan, "Prim kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi."
Piprim tak menghiraukan pesan tersebut.
Menurut dr Piprim, sikap itu merupakan pelaksanaan amanah kongres nasional ilmu kesehatan anak di Semarang yang menegaskan kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia harus berdiri independen.
Bersama rekan-rekannya, ia memperjuangkan agar kolegium tidak berada di bawah kementerian.
Ia menyebut perjuangan tersebut sejalan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kolegium harus independen.
Upaya itu dilakukan bersama organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia dan sejumlah guru besar.
“Perjuangan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen,” katanya.
Namun, ia menuturkan bahwa perjuangan tersebut berujung pada mutasi paksa.
Karena menolak mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN), ia menyatakan kemudian diberhentikan dari jabatannya.
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, para guru besar yang menginginkan kolegium tetap independen, berujung pada mutasi paksa. Karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi ASN. Kemudian saya dipecat oleh bapak Menteri Kesehatan," paparnya
Dr Piprim menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk pemberitahuan kepada publik mengenai latar belakang sikapnya.
Ia berharap prinsip independensi kolegium tetap menjadi perhatian dalam pengembangan pendidikan dan profesi kedokteran anak di Indonesia.
Alasan Pemecatan Kemenkes karena Alasan Disiplin
Kementerian Kesehatan melalui Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.
Dalam keterangan tertulis yang diterima,Wahyu menegaskan pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso tidak berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
Alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.