Dokter Piprim Basarah Vs Menkes
Beda Pernyataan dr Piprim Vs Kemenkes Tentang Pemecatan, antara Disiplin dan Kolegium
Ramai pemecatan Piprim Basarah Yanuarso SpA oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin . Ada perbedaan pernyataan antara dokter Piprim dan Kemenkes.
"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu kepada wartawan ditulis Senin (16/2).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
"Pemberhetian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatuf selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”
Kronologi Pemecatan Versi Kemenkes
Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.
Pertama, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 dalam suratnya menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).
Kedua, telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
Ketiga, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Keempat, yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025.
Tetapi dr Piprim tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
Kelima, berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak indonesia tetap berdiri secara independen. Sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," lanjut dr Piprim.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Rina Ayu/Aisyah Nursyamsi)