Dokter Piprim Basarah Vs Menkes
Dokter Piprim: Absen 28 Hari Bukan Karena Malas, Tapi 'Deadlock' Terkait Mutasi
dr Piprim menjelaskan, keputusan tidak masuk kerja itu diambil setelah terjadi kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan pihak Kementerian Kesehatan
Ringkasan Berita:
- Dokter Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan sebagai PNS Kementerian Kesehatan setelah tidak masuk kerja 28 hari di RSUP Fatmawati karena menolak mutasi yang dianggapnya cacat prosedur.
- Ia menyebut absennya sebagai bentuk protes dan tetap bekerja terbatas di RSCM serta mengajar di FKUI sambil menggugat ke PTUN.
- RSUP Fatmawati menegaskan pemecatan dilakukan karena pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, bukan karena kritik terhadap kebijakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Konsultan jantung anak senior Piprim Basarah Yanuarso angkat bicara soal ketidakhadirannya selama 28 hari kerja di RS Fatmawati yang kemudian berujung pada pemberhentian dirinya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan.
Absennya ia bertugas di RS Fatmawati bukan karena malas melainkan bentuk penolakannya terhadap mutasi yang dianggapnya tidak sesuai prosedur.
Ia menjelaskan, keputusan tidak masuk kerja itu diambil setelah terjadi kebuntuan komunikasi antara dirinya dengan pihak Kementerian Kesehatan.
Dokter senior ini sebelumnya menawarkan solusi namun ditolak.
Saat itu, Piprim mengusulkan skema 'win-win solution' berupa surat penugasan di dua tempat yaitu RSCM dan RSUP Fatmawati.
“28 hari tidak masuk kerja itu memang saya lakukan setelah deadlock, setelah solusi win-win yang saya katakan tadi. Jadi saya ingin surat penugasan aja supaya dapat dua-duanya,” kata dia saat ditemui Tribun Network di kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Dokter berusia 59 tahun ini menilai, mutasi yang ditetapkan pada April 2025 lalu itu bermasalah.
Karena itu, ia menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) dan kemudian mengirimkan surat permohonan agar selama proses hukum berjalan, dirinya tetap diperbolehkan bekerja di tempat asalnya.
“Saya minta izin tetap bekerja di RSCM selama proses hukum berlangsung, karena saya tidak mengakui mutasi itu. Menurut saya cacat prosedur,” jelasnya.
Tetap Diizinkan Mengajar Mahasiswa FKUI
Selama periode tersebut, dosen FKUI ini menyebut, tetap bisa menjalankan aktivitas sebagai dosen yaitu membimbing mahasiswa, menguji, serta mendampingi tesis.
Namun, ia tidak bisa lagi mengajar keterampilan atau skill kepada mahasiswanya.
“Jadi aktivitas mengajar secara ini masih bisa berlangsung, tetapi untuk skill harus berdampingan dengan pasien, saya tidak bisa lagi mengajar itu,” tegasnya.
Ketua IDAI ini juga menegaskan, 28 hari tersebut merujuk absennya dirinya di RS Fatmawati, sementara di RSCM, ia mengaku tetap bekerja meski terbatas.
“Saya memang tidak pernah menginjakkan kaki ke Fatmawati. Saya merasa tidak melamar ke sana, mutasi itu menurut saya hukuman, kenapa saya harus taat? Saya sedang mencari keadilan lewat jalur hukum,” ujarnya.
Dokter Piprim menekankan, rekam jejaknya selama 28 tahun berkarir sebagai dokter, termasuk di RSCM.
Baca juga: Dokter Piprim Dipecat Kemenkes Usai Dimutasi, Ketua UKK IDAI Sebut Solusinya Tambah SIP
Dirinya mengklaim tidak pernah mendapat teguran disiplin dan masalah lainnya.
“Bisa dilihat catatan kehadiran dan performa saya. Tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Menurutnya, ketidakhadiran 28 hari itu harus dilihat sebagai protes terhadap mutasi, bukan sebagai tindakan mangkir.
Ia menolak mutasi dan sekaligus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Bukan karena saya malas. Ada hal yang lebih mendasar. Saya ingin mengirim pesan bahwa tidak bisa memutasi orang seenaknya sebagai hukuman,” tegasnya.
Penjelasan RSUP Fatmawati
Kementerian Kesehatan melalui Direktur utama Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta, Wahyu Widodo memberi penjelasan terkait pemecatan dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.
Dalam keterangan tertulis yang diterima,
Wahyu menegaskan, alasan pemecatan itu dikarenakan yang bersangkutan mangkir kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan sah, sehingga melanggar ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Pemberitahuan bukan karena mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari," kata Wahyu kepada wartawan ditulis Senin (16/2).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang berbunyi:
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun; …”
Wahyu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pemecatan tersebut.
Baca juga: Dipecat, dr Piprim Basarah Bongkar 3 Fakta Mutasi, Bantah Isu Pensiun dan Tekanan Kolegium
Pertama, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 dalam suratnya menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini (29 Oktober 2025).
Kedua, telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I tanggal 25 Agustus 2025 dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
Ketiga, Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 15 September 2025 menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Keempat, yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran disiplin yaitu tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025.
Tetapi dr Piprim tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
Kelima, berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tanggal 8 Oktober 2025 diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan harus tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.