Senin, 13 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Bukan Waktu Sahur, Ini Jadwal Pembagian MBG saat Puasa

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan soal jadwal pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat puasa. 

Ringkasan Berita:
  • BGN memberikan penjelasan soal jadwal pembagian MBG saat puasa.
  • Selama bulan puasa MBG didistribusikan terbatas pada hari Senin dan Kamis.
  • MBG dibagikan bukan pada dini hari.

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan soal jadwal pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat puasa. 

BGN merespons informasi yang beredar di media sosial terkait pembagian MBG di waktu sahur.

Baca juga: DPR Tepis Isu MBG Potong Anggaran Pendidikan: Belum Terbukti Ada Satu Rupiah Pun yang Dipakai

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, pada Minggu (22/2/2026), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

Jadwal dan mekanisme pembagian MBG sesuai pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.

“Dalam ketentuan tersebut tidak ada skema pembagian makanan pada waktu sahur,” tegas dia.

Selama bulan puasa MBG didistribusikan terbatas pada hari Senin dan Kamis, bukan setiap hari dan bukan pada dini hari.

MBG didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB.

“Tidak ada pembagian saat sahur,” tegasnya

Nanik menjelaskan, jadwal tersebut berlaku untuk mekanisme pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun delivery melalui titik serah terima terjadwal.

Untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.

Mulai Dibagi 23 Februari 2026, Ini Bentuk MBG

Distribusi MBG mulai berjalan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola layanan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap. 

Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan.

Baca juga: MBG: Amanah Konstitusi, Tak Boleh Disandera Syahwat Sektoral


Pada aturan itu, skema menu yang dianjurkan adalah paket sehat tanpa produk ultra processed food (UPF). 

UPF merupakan makanan yang dibuat melalui serangkaian proses industri dengan menggunakan bahan tambahan seperti pengawet, pewarna, dan perasa. 

Tujuan utama industri makanan ultra processed adalah agar produk siap santap, tahan lama, dan mudah disajikan.

Penerima manfaat akan memperoleh paket makanan seperti telur asin, abon, dendeng kering, buah, hingga kurma (opsional).

"Rekomendasi menu tersebut tetap memperhatikan keamanan pangan, mutu makanan, serta standar gizi menurut kelompok usia penerima manfaat," kata Kepala BGN Dadan Hindayana, ditulis Selasa (17/2/2026).

Dalam penetapan menu MBG selama Ramadan, lanjut Dadan, juga tidak dianjurkan menyajikan makanan yang cepat basi, bercita rasa pedas, maupun yang berpotensi menimbulkan insiden keamanan pangan.

Skema Distribusi MBG saat Ramadan

Mengenai skema distribusinya, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dua tote bag dengan warna berbeda untuk memudahkan identifikasi dan proses penukaran.

"SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda, misalnya warna biru dan merah agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved