Program Makan Bergizi Gratis
DPR Tepis Isu MBG Potong Anggaran Pendidikan: Belum Terbukti Ada Satu Rupiah Pun yang Dipakai
DPR menepis kabar miring yang menyebut anggaran pendidikan telah terpotong untuk membiayai program MBG.
Ringkasan Berita:
- DPR menepis kabar miring yang menyebut anggaran pendidikan telah terpotong untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Program MBG dikelola secara mandiri oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan alokasi anggaran yang sudah terpisah dari pos pendidikan.
- DPR juga membantah narasi yang menyebut kesejahteraan guru menurun akibat dialihkan ke MBG.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menepis kabar miring yang menyebut anggaran pendidikan telah terpotong untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut ia tegaskan untuk menjawab gugatan yang diajukan oleh seorang guru honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu anggaran tersebut.
Lalu menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya pengalihan dana pendidikan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. MBG yang sudah berjalan hari ini ternyata tidak menggunakan anggaran pendidikan," ujar Lalu Hadrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Lalu memaparkan bahwa program MBG dikelola secara mandiri oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan alokasi anggaran yang sudah terpisah dari pos pendidikan.
Ia meyakini pemerintah telah memperhitungkan secara matang agar program prioritas ini tidak mengganggu ekosistem pendidikan.
"BGN sudah memiliki anggaran sendiri dan sampai hari ini belum terbukti MBG mengambil satu rupiah pun dari anggaran pendidikan," tegasnya.
Lalu justru mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana pendidikan yang tersedia guna meningkatkan kesejahteraan guru.
Ia membantah narasi yang menyebut kesejahteraan guru menurun akibat dialihkan ke MBG.
"Karena kami sudah tahu itu tidak benar (anggaran diambil MBG), maka anggaran yang besar ini selipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong," jelasnya.
Digugat ke MK
Dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG) terus jadi sorotan.
MBG juga yang membuat seorang guru honorer bernama Sa'ed mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan ihwal pengujian UU ini bukan sebagai bentuk penolakan terhadap MBG.
"Kita kan bukan menolak MBG sebenarnya ya, tapi menolak pendanaan MBG ini dari dana pendidikan," kata Didi usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut mereka, MBG lebih cocok masuk dalam fungsi sosial dan kesehatan ketimbang fungsi pendidikan.
"Pendidikan itu kan ada mandatory spending dari konstitusi. Ada yang sifat anggaran yang eksklusif, khusus untuk pendidikan 20 persen," tutur Didi.
"Jadi ketika itu dikhususkan untuk pendidikan tapi kemudian dialokasikan untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan ya bertentangan dengan pasal 31 ayat 4 (UUD 1945)."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Walikota-Surabaya-Eri-Cahyadi-Tinjau-Makan-Bergizi-Gratis_20250113_150423.jpg)