Selasa, 21 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Indonesia dan AS Sepakat Impor Daging Babi, Pakar Ingatkan Risiko Kesehatan dan Biosekuriti

Kebijakan masuknya produk daging babi ke Indonesia dengan kuota 3.000 metrik ton per tahun.memicu diskusi publik, khususnya dari aspek kesehatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

Ringkasan Berita:
  • Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik, terdapat salah satu klausul terkait masuknya produk daging babi ke Indonesia.
  • Kebijakan ini memicu diskusi publik, khususnya dari aspek kesehatan masyarakat dan biosekuriti.
  • Pakar kesehatan menegaskan bahwa pembahasan soal daging babi tidak boleh dicampuradukkan agar tidak memicu disinformasi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyepakati kerja sama ekonomi melalui penandatanganan dokumen bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance.

Dalam salinan dokumen setebal 45 halaman berjudul Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik, terdapat salah satu klausul terkait masuknya produk daging babi ke Indonesia dengan kuota 3.000 metrik ton per tahun.

Baca juga: Pesan Menohok Zelensky ke Trump: Ukraina Tak Akan Tunduk pada Tuntutan Rusia

“Pork products the aggregate quantity of goods entered under tariff lines listed in subparagraph shall be free of duty in any quota year specified herein adn shall not exceed the quantity specified below for each such year. Starting in quota year the quantity shall remain at 3.000 metrik ton per year (Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton,” tulis dokumen tersebut dikutip dari Tribunnews, Senin (23/2/2026).

Kebijakan ini memicu diskusi publik, khususnya dari aspek kesehatan masyarakat dan biosekuriti.

Pakar epidemiologi dan peneliti keamanan kesehatan global (Global Health Security)Dr. Dicky Budiman, B.Med., MD., MScPH., Ph.D menegaskan bahwa pembahasan soal daging babi tidak boleh dicampuradukkan agar tidak memicu disinformasi.

“Jadi begini, isu ini harus dibedakan secara tegas antara pertama konsumsi babi sebagai pangan, kedua risiko kesehatan masyarakat dan biosekuriti dari babi ini, dan ketiga pemanfaatan biomedisnya ya. Senotransplantasi misalnya atau farmasi atau biomaterial,"ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/2/2026). 

Menurutnya, pendekatan yang tidak presisi berpotensi memicu polarisasi sosial.

Risiko Konsumsi dan Penyakit Tidak Menular

Dari sisi konsumsi, Dicky merujuk evaluasi analisa kohort global BMJ 2019–2023 yang menyebut processed meat, termasuk olahan babi, masuk kategori karsinogen grup 1.

Konsumsi lebih dari 50 gram per hari disebut berpotensi meningkatkan risiko kanker kolorektal sebesar 15–20 persen. 

Risiko ini berkaitan dengan kandungan lemak jenuh, sodium tinggi, dan nitrit yang juga berkontribusi terhadap peningkatan penyakit kardiovaskular.

Namun ia menekankan, risiko tersebut tidak unik pada babi, melainkan berlaku pada daging merah dan olahan secara umum.

Peran Epidemiologis dan Zoonosis

Selain penyakit tidak menular, babi juga memiliki catatan historis sebagai amplifier host dalam berbagai penyakit.

Kasus trichinellosis dilaporkan di sejumlah negara Asia dan Eropa Timur, sebagaimana laporan ICDC 2022. 

Kemudian Taenia solium yang menyebabkan neurocysticercosis dan menjadi penyebab utama epilepsi sekunder di negara berkembang.

Penularan hepatitis E genotipe 3 melalui konsumsi daging babi kurang matang juga pernah dilaporkan di Jepang dan Eropa.

Dalam manajemen risiko global, babi dikenal sebagai mixing vessel dalam dinamika virus, seperti kasus H1N1 tahun 2009 yang melibatkan reassortment virus babi.

Meski demikian, Dicky menegaskan faktor penentu ancaman bukan sekadar jenis hewannya, melainkan sistem biosecurity peternakan dan tata kelola distribusinya.

Risiko Sosial dan Reputasi Pemerintah

Dalam konteks Indonesia sebagai negara mayoritas muslim, risiko yang muncul tidak hanya biologis. 

Potensi cross contamination logistik, ketidaksiapan sistem segregasi, dan lemahnya pengawasan cold chain menjadi perhatian.

Ia juga menyoroti risiko sosial seperti ketegangan antar komunitas, disinformasi viral di media sosial, hingga politisasi isu pangan.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi risiko, dan komunikasi risiko secara transparan.

Sehingga publik tidak menilai kebijakan ini mengabaikan sensitivitas agama atau keamanan pangan demi perdagangan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved