IDAI Se-Indonesia Kompak Tolak Kriminalisasi Dokter Anak, Minta Putusan MK Dijalankan
Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama seluruh cabang IDAI dari Aceh hingga Papua menyatakan sikap resmi soal putusan MK.
Empat nama yang disebut dalam dokumen tersebut adalah:
Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)
Dr. dr. Hikari Ambara Sjakti, Sp.A(K)
Dr. dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K)
Dr. dr. Rizky Adriansyah, Sp.A(K)
IDAI menuntut pemulihan penuh status kepegawaian serta pengembalian mereka ke tempat kerja semula.
Tegaskan Kebebasan Berpendapat Demi Pasien
Dalam poin lainnya, IDAI menekankan pentingnya kebebasan berpendapat bagi dokter anak, terutama dalam menyampaikan kritik konstruktif demi perbaikan layanan kesehatan anak.
Mereka menyerukan penghentian segala bentuk ancaman, tekanan, dan pembungkaman terhadap dokter anak yang menyuarakan pendapat profesionalnya.
“Pernyataan sikap ini kami buat dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab moral yang tinggi sebagai upaya dukungan terhadap penegakan hukum dan perjuangan mewujudkan kolegium kedokteran yang independen,” demikian bunyi penutup pernyataan tersebut.