Mensos Ingatkan Rumah Sakit yang Tolak Pasien PBI Cuci Darah Akan Kena Sanksi
Saifullah Yusuf mengatakan rumah sakit pada dasarnya tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan,
Ringkasan Berita:
- Saifullah Yusuf mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI-JK, terutama yang membutuhkan layanan cuci darah.
- Ia menegaskan pelanggaran akan dikenai sanksi, serta meminta masyarakat melapor jika terjadi penolakan layanan darurat.
- Pemerintah melalui BPJS Kesehatan menjamin jutaan peserta PBI, termasuk pasien penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan rutin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), khususnya yang membutuhkan layanan cuci darah.
Saifullah Yusuf mengatakan rumah sakit pada dasarnya tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan.
"Kalau memang ada yang benar-benar terbukti melanggar, maka fasilitas kesehatan atau rumah sakit tersebut bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena pada dasarnya tidak boleh rumah sakit menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan," ujar Gus Ipul.
Hal tersebut diungkapkan Gus Ipul usai bertemu dengan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto dan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Gus Ipul mengungkapkan terdapat lebih dari 11 juta pasien penyakit katastropik yang tercatat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta jiwa merupakan penerima manfaat PBI.
"Dari 4 juta lebih itu, sekitar 200 ribu merupakan pasien yang memerlukan cuci darah. Sementara yang aktif saat ini sebanyak 136 ribu jiwa," jelasnya.
Kemensos, kata Gus Ipul, menerima laporan adanya rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.
Data tersebut akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat bertentangan dengan undang-undang dan harus menjadi perhatian bersama.
Baca juga: Lebih dari 50 Ribu Pasien Cuci Darah Meninggal dalam Setahun, KPCDI Soroti Minimnya Pilihan Terapi
"Ini penting untuk kita ulang-ulang agar menjadi kesadaran bersama. Masyarakat juga harus mau melaporkan jika ada penolakan pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan seperti cuci darah," katanya.
Pemerintah, kata Gus Ipul, memastikan akan hadir melalui berbagai skema, terutama lewat program PBI yang dikelola BPJS Kesehatan.
Saat ini, jumlah penerima PBI yang dibiayai melalui APBN mencapai sekitar 96,8 juta jiwa. Sementara itu, PBI yang ditanggung pemerintah daerah (PBI Pemda) mencapai lebih dari 47 juta jiwa.
"Kalau digabungkan, lebih dari 50 persen penduduk Indonesia sudah dibantu pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga filantropi seperti BAZNAS untuk membantu pembiayaan pasien yang belum tercover.