Rabu, 3 Juni 2026

BPJS Kesehatan

Mensos Pastikan 11 Juta Peserta BPJS Nonaktif Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan

Peserta yang telah dinonaktifkan tetap berhak dapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, selama membutuhkan penanganan medis

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PESERTA BPJS - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Dia memastikan sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan, jika membutuhkan perawatan maupun pemeriksaan. 

Ringkasan Berita:
  • Gus Ipul memastikan sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan, jika membutuhkan perawatan maupun pemeriksaan.
  • Pemerintah hanya menafsirkan kembali keputusan sebelumnya tanpa mengubah substansi layanan yang diberikan.
  • Peserta yang telah dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, selama membutuhkan penanganan medis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan sebanyak 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap dapat mengakses layanan kesehatan, jika membutuhkan perawatan maupun pemeriksaan.

Menurutnya, tidak ada perbedaan kebijakan terkait status peserta tersebut. 

Baca juga: Debat Soal 11 Juta Peserta BPJS yang Sempat Nonaktif, DPR Nilai Pemerintah Tak Jalankan Kesepakatan

Pemerintah hanya menafsirkan kembali keputusan sebelumnya tanpa mengubah substansi layanan yang diberikan.

Hal itu disampaikan Gus Ipul di sela-sela rapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Menteri Sosial Gus Ipul Ungkap Nasib 11 Juta Peserta BPJS yang Dinonaktifkan

“Tidak, tidak ada perbedaan. Ini cuma kita menafsirkan hasil keputusan sebelumnya saja. Yang pada dasarnya sama,” kata Gus Ipul.

Dia menegaskan, peserta yang telah dinonaktifkan tetap berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, selama membutuhkan penanganan medis.

“Pada dasarnya sama, bahwa 11 juta yang sudah dinonaktifkan itu tetap bisa dilayani jika memerlukan perawatan atau juga pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau di rumah sakit,” ucapnya.

Gus Ipul menyebut bahwa kepastian layanan tersebut telah diperkuat melalui surat resmi dari Menteri Kesehatan yang ditujukan kepada seluruh rumah sakit, fasilitas kesehatan, serta BPJS Kesehatan.

“Itu selesai dengan surat Menteri Kesehatan ke seluruh rumah sakit dan juga seluruh fasilitas kesehatan termasuk juga ditujukan ke BPJS. Agar 11 juta yang dinonaktifkan itu, jika memerlukan layanan kesehatan bisa dilayani oleh fasilitas kesehatan maupun rumah sakit,” pungkasnya.

Sebelumnya, perdebatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait nasib 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai implementasi kebijakan di lapangan tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah pada 9 Februari 2026 lalu.

Menurut Charles, dalam kesepakatan tersebut, seluruh peserta yang dinonaktifkan seharusnya tetap mendapatkan layanan kesehatan selama tiga bulan.

“Interpretasi saya sesuai dengan kesepakatan rapat DPR dan pemerintah, 11 juta itu dilanjutkan. Tapi dari paparan yang ada, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya masih ada sekitar 9 juta yang belum bisa mengakses layanan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Menkes Ungkap Sekjen Kemenkes Sempat Masuk Daftar Warga Miskin di BPJS

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan bahwa tidak ada penghentian layanan bagi 11 juta peserta tersebut.

Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, selama mereka datang ke fasilitas kesehatan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved