Soroti Jam Kerja hingga Cuti, Ini 4 Evaluasi Menkes usai Dokter Internship Meninggal di Jambi
Pemerintah menegaskan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam beberapa hari saja.
Ringkasan Berita:
- Kemenkes mengevaluasi program internsip dokter setelah dokter Myta Aprilia Azmy meninggal saat bertugas di Jambi.
- Menkes menetapkan batas kerja maksimal empat puluh jam mingguan serta wajib pendampingan dokter pembimbing resmi.
- Kemenkes juga memperluas hak cuti, standardisasi remunerasi, dan melakukan audit medis terhadap penanganan almarhumah.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Seorang dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia di Jambi meninggal dunia.
Dokter Myta Aprilia Azmy meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).
Dokter Myta sedang menjalani penugasan internsip di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Jambi diduga tetap diminta bekerja meskipun sedang mengalami sakit.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius.
"Kami akan mengevaluasi pelaksanaan internsip kedokteran di Indonesia," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (7/5).
Berangkat dari kasus ini, pihaknya menegaskan perlu evaluasi menyeluruh.
Mulai dari pengaturan jam kerja, hak cuti, sistem pendampingan, hingga penghapusan budaya kerja yang buruk.
Berikut poin-poin pernyataan Menkes Budi terkait evaluasi pelaksanaan dokter internsip:
1. Pengaturan Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
Pemerintah menegaskan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam beberapa hari saja.
Sistem kerja ekstrem seperti bekerja hingga 20 jam dalam sehari lalu diliburkan pada hari berikutnya dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu kesehatan dokter muda.
Jam kerja nantinya harus dibagi dengan jelas, baik untuk pola lima hari maupun enam hari kerja.
"Tidak boleh dipadatkan, dirapel. 40 jam seminggu jam kerja maksimalnya. Karena kami lihat terjadi banyak pemadatan-pemadatan dari jam kerja ini," tutur dia.
Baca juga: Kemenkes Selidiki Proses Skrining Kesehatan dalam Kasus Dokter Internship di Jambi
2. Dokter Internsip Bukan Pengganti Dokter Organik