Selasa, 12 Agustus 2025

Ahok Masuk BUMN

Mahfud MD Jelaskan Ahok Tetap Bisa Jadi Pejabat BUMN Meski Berstatus Mantan Narapidana

Mahfud MD, Menkopolhukam menjelaskan jika Ahok masih bisa menjabat di BUMN meskipun sebelumnya berstatus mantan narapidana.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
Mahfud MD Jelaskan Ahok Tetap Bisa Jadi Pejabat BUMN Meski Berstatus Mantan Narapidana 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) walaupun pernah berstatus sebagai narapidana.

Menurutnya, mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, sedangkan BUMN bukan badan hukum publik. 

"BUMN bukan badan hukum publik dia badan hukum perdata. Badan hukum perdata itu tunduk pada undang undang Perseroan Terbatas (PT)."

"Menunduk ke situ bukan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Sabtu (16/11/2019).

Ia manambahkan pejabat publik adalah pejabat negara dan dibagi menjadi dua, yaitu berdasarkan pemilihan dan penunjukan.

Dalam jabatan publik yang berdasar pemilihan, seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih.

Bila penunjukan, mantan narapidana tidak boleh menjadi pejabat publik.

Baca juga: Penunjukkan Ahok Jadi Bos BUMN Mendapat Penolakan, Sandiaga Uno Minta Masyarakat Mendukung

"Oleh sebab itu coba nanti tanyakan ke Pak Erick. Ini pemerintah menunjuk di sini bukan jabatan publik, komisaris, dikontak, misalnya kalau benar," ungkapnya. 

Mahfud MD menegaskan, mantan narapidana memang tidak boleh menjadi pejabat publik. 

Namun untuk jabatan di badan usaha tergantung dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Syarat pertama yang harus dipenuhi, kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.

"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini.'

"Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan