Ahok Masuk BUMN
Mahfud MD Jelaskan Ahok Tetap Bisa Jadi Pejabat BUMN Meski Berstatus Mantan Narapidana
Mahfud MD, Menkopolhukam menjelaskan jika Ahok masih bisa menjabat di BUMN meskipun sebelumnya berstatus mantan narapidana.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Sri Juliati
Baca juga: Ma'ruf Amin Tanggapi Masuknya Ahok ke BUMN: Kewenangan Ada di Tangan Presiden, Masih Diproses
Syarat kedua, tidak ikut dalam partai politik.
Ia menegaskan, syarat tersebut harus dipenuhi.
Jika masih mengikuti partai politik harus mengundurkan diri.
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap dia.
Fadjroel menjelaskan, ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.

Wakil Menteri (BUMN, Budi Gunadi mengatakan jika BUMN membutuhkan talenta dari putra putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN.
Baca juga: Penolakan Ahok Jadi Bos BUMN, Rizal Ramli: Ahok Modal Keributan Doang
Hal ini ia ungkapkan setelah dipanggilnya Ahok ke Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).
Kedatangan Ahok untuk bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir dan dikabarkan Ahok akan mendapatkan jabatan di satu perusahaan strategis BUMN.
"Nah kita membutuhkan talent talent putra putri terbaik bangsa untuk bisa bergabung dengan BUMN."
"Untuk menjalankan amanah Pak Presiden yang disampaikan oleh Pak Menteri. Jadi saya rasa arahnya ke sana," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).
Menurutnya Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi dan tahu siapa yang bisa membangun BUMN ke depannya. (*)