Senin, 25 Agustus 2025

Kemnaker Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja Tahun 2021

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa pada hari ini pihaknya menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Ia juga menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan