Optimalkan Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes-Kejagung Konsolidasikan Pos Jaga Desa
Kemendes PDTT dan Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan pemanfaatan dana desa, salah satunya dengan mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa.
Editor:
Content Writer
Melalui kerja sama ini, Burhanuddin berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
“Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan," kata ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendes PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa. Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendes PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.
Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid. Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelejen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.