Oleh karena itu, sebagaimana kritik dari para pakar, HNW juga berpendapat DPR sewajarnya menolak Perppu tersebut, dan mendesak Pemerintah bersama DPR untuk segera merevisi UU Cipta Kerja sebagaimana putusan MK.
“DPR sebagai lembaga yang menilai objektifitas diterbitkannya Perppu harus nya bersikap objektif dan sesuai dengan putusan MK, dengan menolak Perppu tersebut, walau di parlemen mayoritas adalah partai pendukung pemerintah. Dan wajarnya Rakyat dan Masyarakat sipil, serta para pakar juga ikut mengawasi proses pembahasan dan penolakan Perppu itu oleh DPR,” ujarnya.
Selanjutnya, MK juga diharapkan konsisten dengan putusannya apabila Perppu ini berujung kepada pengajuan judicial review oleh para Pakar ke MK. Karena banyak pakar dan komponen sipil sudah menyampaikan bila Perppu itu disetujui juga oleh mayoritas Fraksi di DPR, maka mereka akan menguji Perppu bermasalah ini ke MK.
“Konsitensi dan marwah MK dipentingkan, karena MK pernah menyatakan suatu Perppu sebagai inkonstitusional, seperti UU No. 4/2014 tentang Penetapan Perpu No. 1/2013 yang dinyatakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Harusnya para hakim MK nantinya juga berani menyatakan kebenaran serupa terkait Perppu Cipta Kerja ini. Agar marwah Indonesia sebagai Negara Hukum tetap terjaga, agar Masyarakat mudah diajak untuk menaati hukum dan melaksanakannya, karena keteladanan positif yang diberikan oleh Negara dan disaksikan oleh para warga Negara,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.