Rabu, 3 September 2025

HNW Dukung Putusan MK Agar DPR Segera Revisi UU Zakat: Maksimalkan Manfaat dan Potensi Zakat

HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat.

Editor: Content Writer
dok. MPR RI
HIDAYAT NUR WAHID - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS,  Hidayat Nur Wahid bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, di Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Pada kesempatan itu, ia menyoroti tentang revisi UU Zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS,  Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025. Salah satu poin dari putusan tersebut mengamanatkan revisi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.

Pria yang akrab disapa HNW ini menyebut berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, Revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Prolegnas longlist DPR-RI periode 2024-2029.

"Dengan hadirnya Putusan MK tersebut maka tentu rencana Revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR, akan bisa segera dilakukan, agar paling lambat masuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR prioritas tahun 2026," ujar Hidayat setelah bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, di Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

"Kami di komisi VIII DPR akan menindaklanjuti dan karenanya mengajak peran serta masyarakat terutama seluruh yang peduli dan pegiat zakat untuk memberikan masukan, sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa hadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan dan kualitas SDM umat," ucapnya.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Desak DPR Tuntaskan RUU Haji Bulan Ini Agar Persiapan 2026 Tak Keteteran

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, di pasal 6 UU 23/2011, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam menjalankan fungsinya Baznas baik di tingkat pusat, Provinsi, maupun kab/kota, dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ).

Sekalipun demikian,  peran serta masyarakat juga diakomodir melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama. 

“Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan Umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahiq (penerima zakat), supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat Rakyat,” lanjutnya.

"Memang Alhamdulillah selalu ada peningkatan, misalnya pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp 10 Triliun, pada tahun 2025 ini diestimasi lebih dari Rp50 Triliun. Ke depan sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah, harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya," ujar HNW.

Baca juga: HNW: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik, Segera Ambil Langkah Pangkas Antrean Jamaah

Berdasarkan perhitungan Baznas RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp327 Triliun. Sehingga dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp50 Triliun, baru tercapai sekitar 15 persen saja, sedangkan masih terdapat kesenjangan sekitar Rp277 Triliun.

HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, dan maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk Umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.

“Untuk itu Revisi UU Zakat nanti membutuhkan peran serta masukan dari seluruh pihak, baik dari Baznas, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya," ujarnya.

"Keputusan MK adalah final dan mengikat, maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun, menguatkan peran Baznas dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat Umat, menghadirkan sinergi, kolaborasi, agar semua bisa berdaya melakukan kerja optimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, yang potensinya sangat tinggi dan manfaatnya untuk Umat sangat banyak” pungkasnya.(*)

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Ungkap Tantangan Besar dalam Pengelolaan Haji ke Depan

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan